PT Mujur Timber Diduga Tidak Kelola Limbah B3, Gakum KLHK Diminta Bertindak

oleh
Inilah screenshot video diduga Limbah B3 PT Mujur Timber yang meluber dan tidak dikelola dengan baik. (Aris Barasa/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – PT Mujur Timber, perusahaan manufaktur dalam bidang perkayuan dan kehutanan di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara diduga tidak mengelola limbah bebahaya (B3) dan limbah non B3 sisa produksi perusahaan.

PT Mujur Timber diduga melanggar Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 rupiah, paling banyak Rp 3.000.000.000 rupiah.

Hasil penelusuran wartawan, Dugaan itu dikuatkan dengan bukti berupa gambar dan video yang diperoleh dari sumber terpercaya. Dari cuplikan video menunjukkan tidak profesionalnya perusahaan mengolah limbah mulai oli bekas yang di tampung dalam bak penampungan, bukan wadah yang diisyaratkan dalam undang-undang. Akibatnya, rembesan oli meluber ke dalam parit yang bersebelahan dengan bak penampungan dan berpotensi besar mengalir ke Teluk Tapian Nauli.

BACA JUGA..  Silalahi Gantung Diri

Disebut limbah B3 karena oli mengandung bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosit, logam berat yang bersifat karsinogenik, serta sisa hasil pembakaran yang bersifat deposit. Kandungan yang terdapat pada oli itu bisa mengancam keselamatan lingkungan dan mahluk hidup yang ada didalamnya.

Limbah B3 lainya berupa sisa lem merupakan bahan utama dalam produksi pabrik. Dalam video yang diperoleh juga tampak sisa lem menumpuk berserakan di lingkungan sekitar pabrik. Kandungan kimia didalamnya akan berdampak buruk pada lingkungan dan mahluk hidup.

Partikel debu asap pabrik yang dikeluarkan dari cerbong asap juga mencemari udara dan dapat menganggu pernapasan warga sekitar. Diduga perusahaan juga tidak mengikuti standar yang diamanatkan uu.

BACA JUGA..  Hadiri HUT HKBP Binjai Baru Ke-25, Wali Kota Ajak Jemaat Jaga Kerukunan

Data yang diperoleh dari sumber berupa foto, limbah B3 sisa produksi berupa lem juga tidak dikelola. Diduga PT Mujur Timber menimbunya dikawasan pabrik dengan memasukan dalam media karung plastik.

Bak penampunban limbah non B3 juga tidak memenuhi standar kwalitas. Kondisinya sudah rusak dan tidak berfungai sebagaimana mestinya.

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sibolga-Tapanuli Tengah, melakukan aksi unjuk rasa di PT Mujur Timber. (Aris Barasa/Posmetromedancom)

Dugaan PT Mujur Timber tidak mengelola limbah B3 ini juga mendapat respon dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sibolga-Tapanuli Tengah. Pada Selasa (28/2/2023) APMSTT melakukan aksi unjuk rasa didepan Pabrik.

Aksi unjuk rasa itu menyoroti dugaan PT Mujur Timber melanggar UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Orator aksi Ahmad Irsan Sinaga menduga PT Mujur Timber lalai dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan baik, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.

BACA JUGA..  Mahasiswa Unimed Saling Serang

“Kami minta PT Mujur Timber bertanggungjawab, karena limbah tersebut berserakan di lingkungan pabrik, kemudian mengalir ke dalam parit hingga ke laut,” kata Ahmad Irsan Sinaga.

Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menurunkan tim investigasi ke PT Mujur Timber terhadap pengelolaan limbah B3 yang diduga tidak sesuai amanat peraturan dan perundang-undangan.

Sementara itu GM PT Mujur Timber, Edy yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapan terkait dugaan perusahaan yang dipimpinya tidak mengelola limbah B3 berupa 0li, lem dan debu yang dikeluarkan dari cerobong asap pembungan. (*)

Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing