POSMETROMEDAN.com – Setwlah berhasil ditangkap, Polres Sibolga Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan AST (28) sebagai tersangka atas perbuatannya memotong penis pacarnya OG (28). AST pun kini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, OG korban sekaligus selingkuhan AST hingga sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Metta Medika, Kota Sibolga.
“Saat ini tersangka (AST) sudah kami amankan di Polres Sibolga,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, kepada wartawan pada Minggu (26/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, peristiwa AST memotong (berita sebelumnya disebut menyayat) penis pacarnya OG terjadi saat keduanya menginap di Motel SB Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Sabtu (25/2) kemarin.
“Mereka (OG dan AST) bukan pasangan suami istri. Mereka janji ketemuan di Kota Padang Sidimpuan, untuk pergi bersama ke Sibolga,” ungkap Taryono.
Taryono mengatakan saat berada di motel, korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Namun permintaan korban ditolak oleh pelaku.
Korban yang tak terima permintaannya ditolak kemudian mengancam akan menyebarkan video mesum mereka berdua.
“Pelaku mengaku diajak korban melakukan hubungan intim. Tetapi, menolak untuk memenuhinya karena merasa tersinggung dengan ucapan korban. Kemudian pada siap mandi, terjadi penganiayaan yang dilakukan menggunakan pisau, lalu terkena ke alat kelaminnya, saat itu korban memang membawa pisau. Pisau itu milik laki-laki,” ucap Taryono.

Sementara itu, Evi Wahyuni Siregar, pengurus motel tempat kejadian, mengaku tidak mendengar ada suara keributan dari dalam kamar yang ditempati keduanya. Hanya saja setelah kejadian dia diminta oleh AST agar memberikan pertolongan kepada OG yang dalam kondisi kritis di dalam kamar.
“Dia AST mengakunya pasangan suami istri, pada saat chek in tadi pagi dan Chek out besok, pengakuannya mereka dari Kota Padang Sidimpuan, hendak berangkat ke Pulau Nias,” tuturnya. (*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing












