POSMETROMEDAN.com – Kepala Desa Perkebunan Normark, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel) diduga melanggar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.
Sebab, tidak sepeser pun dana desa tahun 2022 digunakan untuk pengembangan atau penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Padahal, pengembangan dan penguatan Bumdes merupakan prioritas yang harus dilaksanakan.
Kades Perkebunan Normark, Ali Imran Nasution, saat dikonfirmasi Selasa (31/01/2023) mengatakan, pada tahun 2022, dari Rp1,8 Miliar dana APBDes, sama sekali tidak ada diperuntukan bagi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tersebut.
“Tidak ada (untuk Bumdes tahun 2022). Cuma sekali dua kali kita beri dana waktu itu,” katanya saat ditemui.
Ia mengatakan, pihaknya memang sengaja tidak mengalokasikan dana desa untuk pengembangan atau penguatan Bumdes. Sebab, jika Bumdes terus diberi suntikan dana, dia khawatir Bumdes bingung menggunakan uangnya.
“Kalau disubsidi terus, Bumdes pun bingung mau dikemanakan uangnya,” katanya.
Lebih lanjut Imran menjelaskan, usaha yang dijalankan Bumdes Perkebunan Normark adalah penyedia tabung gas elpiji 3 kg dan dana bergulir untuk warga.
Penjelasan Imran itu menuai kritik dari aktivis Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Sumatera Utara, Bung Ishak.
Menurut Ishak, pengakuan Ali Imran mengindikasikan bahwa penggunaan Dana Desa Perkebunan Normark tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.
Ishak menjelaskan, dalam peraturan itu disebutkan, salah satu prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 adalah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Adapun salah satu kegiatan yang harus diprioritaskan adalah pembentukan, pengembangan dan peningkatan kapasitas Bumdes melalui pendirian Bumdes, penyertaan modal dan penguatan permodalan Bumdes.
“Jika merujuk peraturan itu, idealnya memang dana desa tahun 2022 harus dialokasikan untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas Bumdes melalui penyertaan atau penguatan modal. Nah, kalau Kepala Desa Perkebunan Normark mengaku bahwa pada tahun 2022 tidak ada dana desa untuk Bumdes, maka patut diduga itu bentuk penyimpangan,” tutupnya. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing












