Petugas Lapas Tebingtinggi dan WBP Tes Urine Mendadak

oleh
Kepala Lapas, pejabat struktural dan lainnya foto bersama usai mengikuti tes urine di Lapas Tebingtinggi pada Kamis kemarin. (Ridwan Manurung/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi menggelar tes urine mendadak. Tes urine tersebut diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KaLapas), pejabat struktural, seluruh pegawai dan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Bertempat di Gedung Sasana Tama, kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 11.00 WIB sampai selesai. Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi yang dipimpin oleh Sub Koordinator Rehabilitasi BNNK TT Mahsuriani, tes urine dilakukan oleh petugas kesehatan Lapas Tebingtinggi, tim pelaksana test urine dan Dokter Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (01/12/2022) lalu.

BACA JUGA..  Sadis! Pria di Sergai Ditikam dan Digorok, Jasadnya Dibuang ke Sungai

Hasil tes urine dari 95 orang pegawai dan 20 orang WBP dinyatakan negatif narkoba. “Semua pegawai di Lapas Tebingtinggi bersih dari indikasi penyalahgunan narkotika,” jelas dr. Siti Risky Alqoriah.

Usai melakukan tes urin, Kalapas Tebingtinggi, Anton Setiawan menyampaikan bahwa dari hasil pelaksanaan test urine tersebut sebanyak 95 Pegawai Lapas Tebingtinggi menunjukan Hasil Negatif. Sementara itu, Sebanyak 20 orang Perwakilan WBP dari masing-masing Blok yang melaksanakan Test Urine juga menunjukan Hasil Negatif.

BACA JUGA..  Bupati Tapanuli Utara Buka TOP Olimpiade Sains VII, Dorong Generasi Muda Siap Berkompetisi

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk menghindari adanya petugas Lapas yang melakukan pelanggaran disiplin dengan mengonsumsi dan atau mengedarkan narkoba. Semuanya kami uji urinenya bersama dengan BNNK Tebingtinggi. Tim BNNK mengawasi semua pelaksanaan, mulai menyediakan sarana dan dalam pengawasan pengambilan urine, sehingga tidak ada pemalsuan urine yang diambil. Dari hasil uji dipastikan seluruh pegawai negatif begitu juga wbp yang dipilih secara acak,” terang beliau.

BACA JUGA..  Bendera Robek Berkibar Penuh di Puskesmas Sigordang Saat Suasana Duka Nasional

Tes urine ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : ITJ.OT.02.01 – 03 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan untuk memastikan pegawai bebas dari penggunaan narkoba. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing