Jenguk Tahanan di Kejari Tobasa, Oknum PTSP Kutip Rp 30.000

oleh
Kejari Toba Samosir.(ISTIMEWA/PosmetroMedan)

PosmetroMedan.com-Bau busuk dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) akhirnya menguap kemana-mana.

Itu berawal dari sebuah rekaman video yang diabadikan oleh seorang pengunjung Kejari Tobasa pada Kamis (10/11/2022) lalu.

Dalam video itu terlihat seorang pengunjung kantor Kejari Tobasa melihat ada salah seorang pengunjung lainnya sedang membayarkan sejumlah uang kepada oknum petugas Kejari Tobasa di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pemberian uang itu diduga agar terdakwa yang sedang ditahan bisa dijenguk pihak keluarga.

BACA JUGA..  Penambang Ilegal di Lahan Negara Disikat Tim Keamanan PTPN I Regional 1, 7 Orang Diserahkan Ke Polisi

Dalam video tersebut terdengar percakapan antara pengunjung bersama dengan oknum petugas PTSP Kejari Tobasa yang diduga melakukan pungli.

Berikut petikan percakapan antara pengunjung dengan oknum petugas Kejari Tobasa seorang wanita dalam video:

Oknum petugas PTSP Kejari Tobasa ke pengunjung: “Uang minumnya aja pak”.

Pengunjung: “Harus ini, itu peraturan kepalanya bertanggung jawab?”.

Oknum petugas: “Kepala bertanggung jawablah”.

Pengunjung: “Bertanggung jawab atas 30.000 itu?”.

Oknum petugas: “Ia lah”.

Pengunjung: “30.000 sekali kunjungan?.

Oknum petugas: “Nggaklah Pak, saya baru sekali saya minta dari dia. Gak pernah saya bilang 30.000 setiap berkunjung ya”.

BACA JUGA..  Dibacok dan Dipukuli, Lansia Alami 26 Jahitan, Kuasa Hukum Desak Polsek Silaen Segera Tetapkan Tersangka

Masyarakat mengaku resah akibat ulah oknum-oknum petugas kantor Kejaksaan Negeri Tobasa.

Tetapi masyarakat tidak berani untuk membebernya.

Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilberth Abiet Nego Partogi Sitindaon membantah tudingan pungutan liar di instansinya itu.

Ia menegaskan tidak ada permintaan uang atau pungli apapun di kantornya, karena mereka bekerja atas nama negara.

“Kalau untuk pungli kami pastikan tidak ada. Tidak ada permintaan uang selembar apapun satu senpun disini, baik itu hal apapun kecuali kepentingan Negara,” kata Gilberth, Kamis (24/11/2022).

BACA JUGA..  Tindak Lanjuti Putusan MA, Kejari Tangkap Pho Sie Dong

“Berkas yang kami keluarkan itu atas nama negara,” dalihnya.

Ia juga mengatakan bahwa oknum pegawai yang ada dalam video tersebut sudah dikeluarkan alias dipecat.

“Saya sudah melihat video itu, dia sudah kami pecat karena menjawab diluar kapasitasnya,” pungkasnya.

Namun dari pantauan wartawan, oknum yang ada di dalam video tersebut masih bekerja di Kejari Tobasa.(*)

 

SUMBER: JelajahNews

EDITOR: Hiras Budiman