POSMETROMEDAN.com – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan memutuskan kontrak kepada pemborong bangunan di gedung Kejari Medan.
Hal itu disampailan Kadis PKPPR Kota Meda Endar Sutan Lubis, Kamis (17/11).
“Kita sudah menindaklanjuti insiden robohnya gedung baru di Kejari Medan. Kita memberikan sanksi sesuai peraturan berlaku antara lain pemutusan kontrak,” ujarnya.
Begitu disinggung siapa pemborong bangunan tersebut, Endar enggan memberitahunya. “Intinya kita sudah putuslan kontraknya. Karena dinilai total lost,” ucapnya singkat.
Dilansir dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan, pembangunan gedung tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar.
“Nilai pagu paket Rp 2.500.000.000, Nilai HPS paket Rp 2.499.746.000,” demikian tertuang dalam situs LPSE.
Tender tersebut bernama pembangunan/rehabilitasi hibah gedung Kantor Kejari Medan, dengan kode tender 12765308. Tender tersebut di bawah naungan Dinas PKPPR Kota Medan.
Di dalam situs tersebut, tidak dicantumkan siapa pemenang dari tender yang dibuat pada tanggal 31 Januari 2022 itu. Namun, penandatanganan kontrak senilai Rp 2,4 miliar tersebut dilakukan pada tanggal 16-18 Maret 2022.
Pada situs LPSE Kota Medan itu, terdapat 116 peserta yang mengikuti atau mendaftar untuk mengikuti tender. Namun dari 116 peserta yang ikut, tidak ada satu pun peserta yang melakukan penawaran sesuai dengan HPS paket yaitu Rp 2,4 miliar.
Diketahui, bangunan yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang terletak di Jalan Adinegoro, Medan Timur roboh, Jumat (11/11) dini hari lalu. Padahal gedung tersebut baru dibangun. Pembangunan tersebut diketahui baru dimulai pada bulan Maret 2022 ini.
Atas kejadian tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan peninjauan lokasi robohnya gedung Kejari Medan, Senin (14/11) petang. Bobby mengunggah saat dirinya meninjau gedung itu di akun Instagram miliknya.
Dalam unggahannya tersebut, Bobby mengatakan dirinya mendapatkan informasi soal robohnya bangunan tersebut dari berita di media. Dia juga mengatakan bangunan itu ternyata dibangun dengan menggunakan dana hibah Pemkot Medan.
“Beberapa hari ini banyak pemberitaan yang beredar mengenai adanya bangunan baru di gedung Kejaksaan Negeri Medan yang berasal dari dana rehabilitasi hibah Pemko Medan, mengalami kerusakan,” tulis Bobby Nasution dalam unggahannya. (*)
Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing












