5 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Labuhanbatu

oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menerima pelimpahan 5 orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2013 yang merugikan negara sebesar Rp 5.019.832.500, dari penyidik Polres Labuhanbatu, Selasa (22/11/2022) pagi. (Afriandi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menerima pelimpahan 5 orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2013 yang merugikan negara sebesar Rp 5.019.832.500,00 (Lima miliar sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), dari penyidik Polres Labuhanbatu, Selasa (22/11/2022) pagi.

Keenam tersangka masing-masing, FS dan BS mantan Sekretaris DPRD Labuhanbatu, ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu, AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu dan FPA mantan bendahara DPRD Labuhanbatu.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkon Syah Lubis, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Hasan Afif Muhammad, SH,MH didampingi Kasi Intelijen Firman Simorangkir, SH, MH kepada wartawan Selasa (22/11/22) mengatakan, setelah menerima pelimpahan, para tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lobusona Rantauprapat.

“Kita titipkan lima tersangka ke Lapas Lobusona Rantauprapat untuk 20 hari ke depan dan berkas perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan” ujar Afif.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

Sebelumnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui AKP Rusdi saat akan melimpahkan tersangka ke Kejari Labuhanbatu mengatakan, lima orang yang dilimpahkan adalah pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Sementara satu orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta, namun telah meninggal dunia.

“Ini merupakan kasus lama, kita usut sejak tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD 2013,” terang Rusdi.

Dia mengatakan, satu tersangka FPA ditahan sejak 2021 silam, dan empat tersangka lainnya ditahan pada Senin, 14 November 2022, lalu.

“Para tersangka masing-masing berinisial FPA, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013. Dia diamankan pada tahun 2021. Lalu, ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini selaku PPK (Pejabat Penata Usahaan Keuangan), FS Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013-01 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA), BR, selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 juli 2013 – 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran (PA) dan AS AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu” paparnya.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

Sedangkan, Iman (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat palsu (telah meninggal dunia pada Kamis, 30 Juni 2022)

Lebih lanjut AKP Rusdi menerangkan bahwa modus korupsi yang menjerat ke enam tersangka adalah dengan cara membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan serta mengganti pertanggung jawaban atas perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu yang mencantumkan harga yang lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan lebih besar.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

“Untuk kelengkapan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari Iman,” paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana di serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” tutupnya. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing