Terlibat Mengambil Getah Pinus Ilegal, Oknum Perangkat Desa Simempar Harus Diganti

oleh
Kantor Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deliserdang. (Aswar/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Akibat mengambil getah Tusan (baca:pohon Pinus) secara ilegal dan melibatkan oknum perangkat desa, masyarakat  Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deliserdang meminta perangkat desa mereka segera diganti.

Permintaan itu disampaikan warga kepada Camat Gunung Meriah, Antonius Tarigan melalui surat.

Dalam surat yang turut dilampirkan puluhan tanda tangan warga disebutkan, bahwa laporan warga soal pengambilan getah pinus yang melibatkan perangkat desa untuk segera dimusyawarahkan dengan warga, hingga saat ini tidak ditanggapi.

BACA JUGA..  Kodim 0204/ DS Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Sibolangit

Padahal Kades Simempar Simar Sembiring dan Camat Antonius Tarigan sudah menegur para pengurus yang terlibat di dalam pengambilan getah pinus dari hutan lindung Desa Simempar.

Kemudian, dijelaskan warga dalam suratnya, penghasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa pengelolaan objek wisata Pohon Damai yang berdiri sejak Tahun 2017 dan ramai pengunjung sebelum Covid 19, tidak ada kejelasan.

BACA JUGA..  Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban

Sementara pengurus yang terlibat didalamnya adalah para istri mantan perangkat desa, seperti; Ketua Rosdelima Tamba (istri mantan Kades Wari Tarigan), Palentina Beru Sembiring (istri Sekdes Tarsim Tarigan) selaku sekretaris dan bendahara Ngapuli Beru Sembiring, istri Kaur Keuangan Laidin Tarigan.

Karenanya, warga minta kepada Camat untuk merestui perggantian seluruh perangkat kantor desa agar pemerintahan desa berjalan maksimal.

BACA JUGA..  KOMBAT : Pengungkapan 53 Kg Sabu, Pengabdian Polresta Deli Serdang Berantas Narkoba

Warga juga menyebutkan setiap tahunnya BUMDes Pohon Damai mendapat subsidi dari Alokasi Dana Desa puluhan juta.

Camat Gunung Meriah Antonius Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan menuturkan, pihaknya tidak punya wewenang untuk mengganti perangkat desa.

“Berdasarkan peraturan yang ada yang berhak melakukan pergantian perangkat kantor desa adalah kepala desa bukan camat,” jelas Antonius via seluler, Selasa (20/9/22). (*)

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing