Kapolda Sumut Apresiasi Operasi Antik Toba 2022 Polres Labuhanbatu

oleh
Gelar pemaparan pengungkapan kasus Narkotika di Mapolres Labuhanbatu, kemarin. (Humas Polda for Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengapresiasi Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dalam pelaksanaan Operasi Kewilayahan Antik Toba 2022 yang dimulai 2 hingga 23 Februari 2022 lalu.

Apresiasi ini disampaikan melalui Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji, yang diterima Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu pada Selasa (16/8/2022) kemarin.

Kapolda mengatakan, dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2022, Polres Labuhanbatu juga menyita uang tunai dari terdakwa N alias Ita sebesar Rp525.051.000, sebagai barang bukti kasus TPPU.

Sebelumnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia dalam siaran pers nya mengatakan, sebanyak 86 kasus (LP) berhasil diungkap dengan tersangka 103 orang terdiri dari 100 laki kaki dan 3 perempuan, dengan Barang Bukti Narkotika gol I Sabu sebanyak 410 Gram, 97 Gram dan Ganja 527,90 Gram.

BACA JUGA..  Dekat dengan Masyarakat, Polsek Medan Baru Gelar Sholat Subuh Keliling dan Bakti Sosial

Dimana status dari tersangka terdiri dari pengedar/kurir 87 orang dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Sebanyak 16 orang melanggar pasal 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara, dan sebanyak 10 tersangka dilakukan Restoratif Justice (RJ) dari 6 Kasus, dan memfasilitasi rehabilitasi gratis kepada 5 orang korban penyalahguna narkotika.

BACA JUGA..  Dekat dengan Masyarakat, Polsek Medan Baru Gelar Sholat Subuh Keliling dan Bakti Sosial

“Dalam Pelaksanaan Ops Antik Toba 2022 Polres Labuhanbatu kembali berhasil menyita uang tunai dari Terdakwa N (Nurita) Alias Ita sejumlah Rp 200.851.000 dimana diawal penyidikan Barang Bukti uang tunai adalah Rp 324.200.000 jadi total barang bukti TPPU terdakwa N adalah Rp 525.051.000 hal ini dilakukan penyidik mengacu Pasal 81 UU RI NO 8 Tahun 2010, dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan harta kekayaan tersebut dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantau Prapat dan Kajari Labusel,” Tandas Kapolres.

BACA JUGA..  Dekat dengan Masyarakat, Polsek Medan Baru Gelar Sholat Subuh Keliling dan Bakti Sosial

Hal senada dikatakan oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, di dalam memberantas narkoba pihaknya mengajak masyarakat untuk bekerjasama. Bila ada informasi mengenai narkoba, silahkan melaporkan kepada Polisi.

“Masyarakat jangan mudah percaya dengan ulah sejumlah pihak-pihak yang mencoba memprovokator dengan cara aksi unjuk rasa maupun apapun. Sesuai perintah pimpinan, Kami tetap memberantas narkoba,” katanya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing