Cegah Stunting, Dinkes Medan Diminta Terapkan Perda No 6/2009

oleh
Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH, meminta Dinas Kesehatan Kota Medan benar-benar melakukan pengawasan guna memaksimalkan penerapan Perda No 6/2009 tentang KIBBLA. (Ali Amrizal/Poametromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH minta Dinas Kesehatan Kota Medan benar-benar melakukan pengawasan guna memaksimalkan penerapan Perda No 6/2009 tentang KIBBLA. Penerapan Perda dinilai penting guna menghindari penderita Stunting dan menjaga kesehatan Ibu dan bayi.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Medan Abdul Rani SH, kemarin.

Disampaikan Abdul Rani SH yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu, dengan menerapkan Perda KIBBLA dinilai sangat tepat guna menurunkan dan meminimalisir angka penderita stunting. Begitu juga untuk  memaksimalkan penjagaan kesehatan Ibu dan Bayi.

“Perda sangat penting sebagai payung hukum melindungi kesejahteraan Ibu dan Bayi. Untuk itu, Dinkes harus maksimalkan melakukan pengawasan kepada seluruh stakeholder agar menjalankan Perda dengan benar,” ujar Abdul Rani.

BACA JUGA..  Tinjau Jalan Rusak di Mabar Hilir, Dewan Minta Dinas SDABMBK Perbaiki Skala Prioritas

Disebutkan, tujuan dibentuknya Perda guna mewujudkan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita. Dengan hadirnya peraturan tersebut menjadi bukti keberpihakan dan kepedulian legislatif bersama pemerintah akan kesehatan generasi penerus.

Dalam Perda diatur juga hak setiap ibu mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi.

Kemudian, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin.

BACA JUGA..  RDP PT Kilang Kecap Angsa Ditutup Tanpa Kesimpulan, Kinerja Paul Mei Anton Diprotes

Dalam Perda pasal 5 dan pasal 6 diatur dengan jelas setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI dan lainnya termasuk kondisi lingkungan.

“Dalam Perda dengan tegas soal kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah. Artinya, perda yang berisi 11 BAB dan 42 Pasal ini memuat aturan tegas soal perlindungan untuk ibu hamil, bayi baru lahir, bayi dan Balita serta pengaturan soal penyedia jasa pelayanan medis. Pihak rumah sakit di Medan harus mengutamakan memberikan pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita dalam kondisi darurat, tanpa menanyakan status ekonomi dan meminta jaminan uang muka,” paparnya.

BACA JUGA..  Lewat Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Eko Afrianta Ajak Warga Perkuat Semangat Gotong Royong

Dengan terbitnya perda tersebut, seluruh rumah sakit baik pemerintah atau swasta agar melayani pasien KIBBLA sesuai dengan standar pelayanan. Para penyedia jasa pelayanan kesehatan juga memiliki kewajiban melaporkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita ke dinas kesehatan.

Selain soal hak dan kewajiban, diatur juga soal sanski yang akan dilakukan pemerintah terhadap penyedia jasa pelayanan medis yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif atau teguran hingga pencabutan izin, Pemko Medan selaku penyelenggara pelayanan KIBBLA dapat memberikan sanksi peringatan. Bahkan, mencabut izin praktik fasilitas kesehatan sesuai dengan pasal 11. (*)

Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing