26 Gram Sabu Disita Polres Labuhanbatu dari Bandar

oleh
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti yang didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat menggelar konferensi pers pada Kamis (14/07/2022) di Mapolres atas pengungkapan kasus peredaran narkoba. (Afriandi/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – 26 gram narkotika jenis Sabu berhasil disita Satnarkoba Polres Labuhanbatu dari tersangka BH alias Benny, yang merupakan seorang residivis.

Pelaku mantan narapidana yang baru bebas pada Januari 2022 lalu itu ditangkap dari rumahnya di Desa Pasir Tuntungan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti yang didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat menggelar konferensi pers pada Kamis (14/07/2022) di Mapolres menjelaskan, pelaku ditangkap pada Selasa, 12 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB

BACA JUGA..  Diduga Depresi Ditinggal Anak Istri, Pria Ini Bakar Rumah Orang Tuanya

“BH merupakan residivis yang baru bebas pada Januari 2022 lalu, dan kembali ditangkap pada hari selasa kemarin,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, kata Anhar, petugas juga berhasil menyita 9 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 26.8 gram netto, 1 unit Hp merk Oppo berwarna hitam, 1 unit Hp merk Nokia, 1 buah kotak sandal merk Ando, 1 buah dompet merk Polo dan uang tunai sebesar Rp10.500.000.

BACA JUGA..  Bintara Polda Tewas Dianiaya Senior

“Dari hasil keterangan BH sudah tiga kali menjual Narkotika jenis sabu. Pelaku menjual Narkotika khusus di wilayah Padang Rie sekitarnya yang diperoleh BH dengan cara menerima empat kali pengiriman paket narkotika jenis sabu sebanyak 35 gram untuk setiap kali pengiriman melalui jasa angkutan Bus Chandra dari Iwan di medan,” kata Kapolres.

BACA JUGA..  Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dikabarkan Terjaring OTT, Pejabat Diskominfo Ikut Diamankan

Terhadap BH akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing