POSMETROMEDAN.com – Setelah tiga hari perburuan, petugas gabungan Polda DIY akhirnya berhasil menangkap tersangka pembunuh David Siallagan, Mahasiswa ISI Yogyakarta asal Kota Siantar.
Menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto saat menggelar konfrensi pers di Polda DIY, tersangka YF ditangkap di kawasan Babarsari, Yogyakarta.
Dalam keterangannya, Kombes Yuliyanto sempat mengucapkan rasa duka mendalam atas peristiwa yang menimpa anak mantan Ketua PWI Siantar, Timbul P Siallagan.
Yuliyanto bahkan sempat mengapungkan doa agar korban diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Pertama-tama, kami ingin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya untuk kedua almarhum. Semoga diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” kata Yuliyanto, Selasa (10/5/2022).
Yuliyanto mengatakan, sebenarnya kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Namun demikian, Polda DIY ingin menjelaskan secara gamblang terkait kronologis pembunuhan David Siallagan dan rekannya TIP (29) asal Bangka Belitung.
“Pelaku diamankan di Babarsari, kemudian dibawa ke Polda DIY dan dilakukan pemeriksaan. Kami perlu segera harus menyampaikan kepada teman-teman media dan juga keluarga korban. Dalam waktu 36 jam Polda DIY berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Pembunuhan terhadap David Siallagan bermula saat kelompok korban dan kelompok pelaku berpapasan di perempatan Selokan, Mataram sekira pukul 00.00 WIB, Sabtu (7/5/2022) jelang Minggu (8/5/2022) dinihari.
Kelompok korban total ada enam orang menggunakan kendaraan roda dua datang dari arah Barat bertemu sekira dua sampai lima orang kelompok pelaku di Selokan, Mataram.
Saat berpapasan, kedua kelompok tidak mau saling mengalah. Lalu, terjadi cekcok antara kedua kelompok ini. Cekcok berlanjut hingga akhirnya pelaku menantang kelompok korban untuk berkelahi.
Terjadi lah percekcokan, kemudian korban ditusuk oleh pelaku YF. Dalam insiden ini, David Siallagan mengalami empat luka tusuk di punggung dan dada kiri.
“Saudara DS (David Siallagan) meninggal dunia. Rekan korban TIP juga mengalami tiga luka tusuk dan meninggal dunia,” imbuhnya.
Pascakejadian, Tim Jatanras Polda DIY bersama Polres Sleman bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP didapatilah identitas pelaku.
Lalu, pada Senin (9/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku YF ditangkap di kawasan Babarsari. Dalam kasus ini, tersangka YF djerat pasal berlapis.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, dan subsidair Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)
SUMBER: JPNN
EDITOR: Hiras












