POSMETROMEDAN.com – DPD LSM LIRA Kabupaten Karo meminta Pemkab Karo melalui instansi terkait segera menutup sementara CV TJ karena memprodukai dan memasarkan gas khusus medis tanpa memiliki izin.
Rumah di Jalan Kesehatan Kota Kabanjahe yang dijadikan CV TJ tempat memproduksi dan memasarkan gas medis diketahui hingga saat ini belum memiliki izin dari Pemkab Karo, walau menurut pihak perusahaan mereka telah memiliki izin di Kota Medan sebagai kantor pusat mereka.
Hal itu disampaikan Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Karo, Nawari Sembiring melalui Wakili Sekda LSM LIRA Alexander Ginting dan Kadis Kominfo LSM LIRA, Soni Husni Ginting kepada wartawan, Kamis (12/5) lalu di Kabanjahe.
Kata Alex, bahwa selain menjunjung harga diri dan marwah pemerintah Kabupaten Karo, perusahaan apa pun yang tidak memiliki izin harus ditutup, kecuali bila sudah melengkapi izin yang sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Seperti ijin lingkungan, IMB sesuai peruntukannya, ijin produksi, ijin edar, tanda daftar perusahaan (TDP), surat pernyataan pengelolan lingkungan (SPPL), sertifikat laik fungsi (SLF) dan sebagainya.
“Syarat-syarat ini harus dipenuhi. Pemkab Karo harus bijak dan tegas. Apalagi lokasi produksi berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat dan tepat di depan rumah dinas wakil ketua DPRD Karo,” tegas Alex dan Husni.
Kabid Pengawasan, Pengaduan dan Standarisasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Karo, Joses Garcia Bangun yang dikonfirmasi Wartawan, Kamis (12/05/2022) membenarkan rumah tempat memproduksi gas medis tersebut belum memiliki ijin operasional di Karo.
“Ijin perusahaan besarnya yang berkantor di Medan sudah ada. Tapi untuk usaha yang di Kabanjahe belum ada. Soal izin mereka sudah ada di Medan, itu dikatakan perusahaan kepada kita. Tapi sudah kita ingatkan agar segera diurus OSS berbasis resikonya,” jelas Joses menerangkan seusai bertemu dengan perwakilan perusahaan dari Medan di Kabanjahe.
Ditanya, selain sanksi administrasi, apakah tidak ada tindakan pidananya dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karo terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, Kabid Joses mengatakan, “Itu kita tidak pernah,” jawab Joses.
Sementara sehari belumnya, saat Kabid Joses dan didampingi sejumlah wartawan melakukan sidak ke rumah yang memproduksi gas medis itu, Rabu (11/05/2022) pukul 16.00 Wib, dengan tegas Kabid mengingatkan pihak perusahaan.
Staf perusahaan itu mengaku bernama Nanda menjelaskan kepada Kaabid dan wartawan bahwa, ijin perusahaan itu ada dan besok (maksudnya Kamis 12/05/2022) akan ditunjukkan yang akan dibawa dari perwakilan perusahaan dari Medan.
Ternyata setelah bertemu dengan Kabid di salah satu cafe jalan Veteran, Kabanjahe disebutkan Kabid bahwa ijin produksi dan lainnya untuk wilayah Karo belum ada. Padahal, operasional perusahaan tersebut telah dimulai tahun 2019 sampai saat ini.
“Jadi sangat wajar perusahaan tersebut sementara ditutup dulu. Dan kami LSM LIRA akan segera membuat laporan ke Polres Karo untuk diusut. Perusahaan apa pun sebaiknya menghargai wilayah ini. Menghargai masyarakat dan elemen yang ada,” jelas Alex dan Husni. (*)
Reporter: Edi
Editor: Maranatha












