POSMETROMEDAN.com – Dua oknum personel yang berada di wilayah Polres Toba diciduk terkait kasus terlibat pada jaringan narkoba. Hal ini dibenarkan Kasubag Humas Iptu Bungaran Samosir.
Dikatakan, kedua oknum dimaksud berinisial MP dan NS. Mereka bertugas di Polsek Habinsaran. Dugaan keterlibatan keduanya merupakan pengembangan dari tertangkapnya tersangka RRM (37) di Desa Patane, Kecamatan Porsea, Toba.
“Pengembangan kasus dari tersangka Karlo atau RRM yang barang buktinya 2,6 gram sabu. Kedua personil itu masih proses sekarang ini,” ujar Bungaran, Selasa (15/3/2022).
Pihak Propam Polres Toba dan Poldasu kini tengah bekerja guna memastikan keikutsertaan kedua personil tersebut dalam jaringan narkoba tersebut.
“Tersangka MP dan NS. Keduanya bekerja di Polsek Habinsaran. Untuk lebih lanjut, kita masih menunggu hasil proses pemeriksaan dari pihak Propam Polres Toba dan Poldasu,” ujarnya.
Dari penutururannya, kedua personel harus mengikuti sidang sipil lalu sidang kode etik.
“Secara hukum, mereka akan menjalani proses hukum secara sipil hingga inkrah pada pengadilan sipil. Lalu, mereka akan mengikuti sidang kode etik,” terangnya.
Kalau terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, kedua personil akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Kalau mereka terbukti dalam jaringan narkoba, maka ancaman hukumannya akan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” terangnya.
“Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.(*)
REPORTER: Saut
EDITOR: Iras












