POSMETROMEDAN.com – Camat Medan Deli, Ferry Suheri, S.Sos mengatakan pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) 18, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, telah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh akademisi.
Hal itu disampaikan Camat buntut keributan atau penolakan warga Lingkungan 18 terhadap calon Kepling atas nama Herbert Silaban.
Seperti diberitakan posmetromedan.com, kemarin puluhan warga Lingkungan 18 menggeruduk Kantor Camat Medan Deli. Mereka meminta pencalonan Kepling atas nama Herbert Silaban adalah cacat administrasi. Kepada wartawan, warga menyebut kalau Herbert Silaban belum ada satu tahun menetap di lingkungan mereka.
Menyikapi suara warga Lingkungan 18, Camat Ferry Suheri, S.Sos pun hadir dan memberi penjelasan agar suasana kondusif dan aman.
Kepada wartawan pria yang akrab dengan masyarakat ini mengatakan, proses pemilihan kepala lingkungan sudah terbukti verivikasi dan melalui proses akademisi.
“Untuk kegiatan pelaksanan ujian kita lakukan dengan perwal. Bulan Januari kita sudah melakukan verivikasi 30%. Setelah hasil verivikasi 30 %, pihak lurah juga melakukan survei, benar gak salah satu calon (Kepling) mendapatkan dukungan dari warga sampai 30%,” ujarnya, Jum’at (11/3/2022) sore.
Usai verivikasi itu, setiap nama-nama calon Kepling diberikan lurah kepada pihak Kecamatan.
“Dan setelah itu baru calon-calon tersebut diberikan ke camat. Jadi kami berkerjasama dengan pihak-pihak yang independen dalam hal ini pihak UMSU untuk melakukan tes wawancara dan ujian tulis. Biasa soalnya, bila dari kami bagai mana masalah terhadap warga di sana. Soal-sial semacam itu. Tapi yang menguji tetap orang independen dan hasilnya diberikan kepada kami. Dan masukan dari lurah yang mana berhak menjadi kepling,” katanya lagi.
Walau diuji oleh tim independen, pihak kecamatan dalam hal ini lurah juga ikut andil dalam proses pemenangan calon Kepling.
“Apa bila ada kendala paling rawan bila ada pungli kami berikan penindakan kepada calon pertahanan itu jika ia ikut kembali,” ucapnya lagi.
Ferry Suheri juga meminta kepada setiap kepling yang menang dan kalah dalam ujian pemilihan Kepling, Kecamatan Medan Deli untuk berbesar hati atas hasil yang sudah diberikan.
Ujian pemilihan kepling ini baru pertama untuk kecamatan Medan Deli. Dan batas usia calon Kepling hanya sampai sampai 55 tahun.
Yang terpilih ini kan bentuk dukungan masyarakat. Walaupun tak seluruh masyarakat yang memilih. Paling tidak kepling (menang) itu bisa merangkul warga. Dan mendukungnya untuk mensukseskan cita-cita Wali Kota Medan.
“Bagi calon yang tak menang bisa lah berbesar hati. Ada rasa tidak puas, dizolimi pasti ada. Tapi harus lah kita bantu yang telah dipilih itu. Setiap kompetisi pasti ada yang menang dan kalah. Dan masa jabatan Kepling ini hanya 3 tahun saja,” tutup sang Camat Medan Deli itu.
Terpisah, Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Deli mengatakan untuk dana ujian tersebut dilakukan dengan dana pribadi.
“Untuk dana itu kami berpartisipasi dengan lurah untuk melakukan tes ujian kepala lingkungan ini. Terkait demo kemarin, yang mengatakan salah satu calon yang menang tak berdomisili di tempat itu, setelah kita kroscek ternyata yang terpilih itu warga domisili disitu. Dan memang ada kesalahan administrasi dari pihak lurah tentang persuratan itu tapi sudah di klarifikasi oleh pihak kelurahan,” tambah Sekcam.
“Kita bisa sampaikan hasil ujian ini sepenuhnya. Kemampuan mereka (Calon Kepling) kami tak ada kepentingan, bahkan saya tak ada yang kenal dan jumpa dengan calon pemenang dan yang kalah dari kepling itu. Kami melakukan ini agar kepling bertanggung jawab dengan warganya,” tutup Sekcam mendampingi Ferry Suheri.
Diberitakan sebelumnya, warga Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir menggeruduk Kantor Kecamatan Medan Deli, Rabu (9/3/2022) siang.
Warga menilai pengangkatan kepala Lingkungan 18 diduga menabrak aturan. Diketahui ada seorang calon kepala lingkungan 18 dapat mengikuti ujian padahal ia sudah dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat domisili.
Informasi yang dihimpun, Kepala Lingkungan 18 yang dimenangkan tersebut bernama Herbert Silaban. Padahal Herbert dinyatakan tidak lulus lantaran adanya surat yang ditandatangani langsung dari lurah Tanjung Mulia, Hendra Syahputra.
Herbet tidak lulus seleksi lantaran tidak memenuhi persyaratan domisili, hal itu juga dibenarkan oleh warga yang melakukan orasi mengatakan Herbert adalah warga lingkungan 17. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












