POSMETROMEDAN.com – Paman biadap. Itu kata yang tepat disematkan kepada SHP, yang tega merudapaksa (mencabuli) keponakannya sendiri. Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Sibolga, Sumatera Utara. Kini pelaku sudah masukkan ke penjara.
Si pelaku (paman) berusia 31 tahun, dan tercatat sebagai warga Kecamatan Sobolga Utara. Sementara korban (keponakannya) dibawah umur, kini masih duduk di bangku SMA salah satu di Sibolga.
Keterangan diperoleh wartawan, perbuatan bejat SHP terhadap korban, setelah ibu korban MS (41) warga Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut mendapat informasi atas perlakukan tersangka kepada putrinya.
Ibu korban pun melaporkannya ke Polres Sibolga pada Selasa (14/12/2021). Dalam keterangan ibu korban kepada polisi, bahwa putrinya mengaku telah disetubuhi oleh SHP sejak Maret 2021 hingga Selasa (14/12/2021).
“Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 22.40 WIB Selasa 14 Desember 2021, tersangka SHP diamankan dari sebuah rumah di Kelurahan Angin Nauli Kota Sibolga,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (18/12/2021).
Sormin menjelaskan, tersangka yang merupakan ayah dari dua orang anak itu, merudapaksa anak kandung kakak istrinya yang masih dibawah umur. “Perbuatan tersangka terhadap korban sudah lebih dari 10 kali di rumah yang ditempati tersangka SHP,” kata Sormin.
Masih keterangan Sormin, berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh polisi, selama ini korban tinggal bersama tersangka. Korban biasanya tidur di ruang tamu rumah tersangka. “Korban tinggal bersama tersangka di Sibolga untuk mengikuti pendidikan di salah satu SLTA di Sibolga,” jelasnya.
Dalam memuluskan pikiran kotornya, tersangka SHP pernah mengancam korban bahwa perbuatan pertama kali direkam pelaku.
“Dan bila korban memberitahukan pada keluarganya, maka tersangka mengaku akan menyebarluaskan video tersebut, sehingga nama baiknya tercemar dan tersangka juga berjanji akan menikahi korban,” tutur Sormin.
Perbuatan bejat tersangka berawal ketika korban (anak kandung kakak istri tersangka) berkunjung ke rumah SH. Dan malam harinya korban tidur seorang diri di ruang tamu. Saat itu tersangka SHP merasa bahwa istri dan anak-anaknya telah tidur, kemudian keluar dari kamar dan menyetubuhi korban.
Setelah kejadian itu, korban kembali ke kampung. Sampai di kampung, ternyata tersangka dan menchatting korban via messenger, seraya mengungkapkan ia sayang dengan korban. Saat itu korban mengatakan bahwa tersangka gila, dan kemudian nomor handphone tersangka pun diblokir.
Pada April 2021, korban kembali datang ke rumah tersangka. Dan ketika tidur saat malam hari, tersangka kemudian keluar dari kamar, dan berniat untuk mengulangi perbuatannya. Namun korban melakukan perlawanan dengan menendang tersangka.
“Karena tersangka takut istrinya terbangun saat ditendang korban, sehingga tersangka berlari ke kamar,” ujar Sormin.
Selanjutnya, ketika korban menginjakkan pendidikan tingkat SLTA, orang tua korban dan istri tersangka sepakat bahwa biaya pendidikan korban ditanggung oleh tersangka dan tinggal di rumahnya. Dan dengan tinggalnya korban di rumah tersangka, membuat tersangka lebih mudah berbuat aksi tak terpuji itu.
Bahkan korban pernah mengancam akan memberitahukan kepada keluarganya, namun tersangka menjelaskan bahwa pertama kali perbuatan dilakukan, dibuat video dan akan disebarluaskan sehingga korban pasrah disetubuhi, dimana tersangka juga berjanji akan menikahi korban.
Rupanya, rekaman video yang diterangkan tersangka pada korban tidak ada alias tersangka berbohong, sehingga korban takut, dan tidak memberitahukan kepada keluarganya.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda sebesar lima miliar rupiah,” tutup Sormin. (*)
Reporter: Gibson Simanjuntak
Editor: Hiras Situmeang