POSMETROMEDAN.com– Kasus perceraian di Kabupaten Langkat meningkat. Tercatat mulai Januari – Agustus 2021, terdapat 2.500 perkara.
Hal ini disampaikan Ketua PA Stabat, Febrizal Lubis, S.Ag, S.H, M.H, didampingi Sekretaris PA Stabat, Sahlan Hasibuan SH, saat beraudiensi di Kantor PWI Langkat, Jl. Proklamasi Kecamatan Stabat, Langkat, Selasa (7/9/2021).
Febrizal menyampaikan, data angka perceraian tercatat di PA Stabat, mulai Januari – Agustus 2021, terdapat 2.500 perkara.
“Jumlah perkara ini meningkat dibandingkan di tahun 2020 lalu,”cetusnya kepada Ketua PWI Langkat, M.Darwis Sinulingga didampingi para pengurus dan anggota PWI Langkat lainnya.
Dari jumlah perceraian tersebut, sambung Febrizal, terdapat 7 sampai 10 persen melibatkan aparatur sipil negara (ASN) .
Ia juga menjelaskan, sebab terjadi perceraian di Langkat akibat pertengkaran dan perselisihan.
Juga karena kurangnya nafkah dari suami, adanya tindak kekerasan di rumah tangga, juga terjadinya perselingkuhan yang dilakukan suami atau isteri, dan narkoba.(yan)