Kurir Sabu Divonis 9 Tahun Penjara 

oleh

POSMETROMEDAN.com – Terbukti bersalah mengedarkan sabu seberat 36 Gram, Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menghukum Zakaria S (36) selama 9 tahun penjara. Warga Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia disidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/9).

Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Zakaria S oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Dominggus.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Atas putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang menyatakan terima. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut dengan pidana yang sama (conform).

BACA JUGA..  Pasca Digerebek, Polrestabes Medan : THM Phantom Tak Berizin Cukai

Diketahui, pada 2 Februari 2021, terdakwa dihubungi oleh dua petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, yang menyamar sebagai pembeli. Dalam isi percakapan, petugas memesan 36 gram sabu, dengan harga Rp550 ribu per gramnya.

Terdakwa dan polisi yang menyamar sepakat melakukan transaksi di sebuah rumah di Jalan Nanas Kelurahan Silalas, Medan Barat. Kemudian, terdakwa menghubungi Ibang alias Ijal (DPO) selaku pemilik barang haram.

BACA JUGA..  Nekat! Warga Lempari Polisi Tangkap Terduga Pelaku Narkoba di Multatuli

Terdakwa kembali menghubungi pembeli, memastikan sabu telah ada pada terdakwa. Kemudian terdakwa langsung berangkat ke Jalan Nanas, untuk menemui calon pembeli. Setelah bertemu didalam sebuah rumah, lalu terdakwa menyerahkan sabu seberat 36 gram kepada polisi yang menyamar.

Pada saat diserahkan itu, petugas langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa dan menyita barang bukti sabu. (pmg/gib)