Gawat! YouTuber Aceh Mesum Dalam Mobil, Tertangkap Tak Pakai Kolor

oleh
MALU: MJ tak kuasa menahan malu ketika petugas Syariat Islam menangkapnya setengah bugil bersama pasangannya di dalam mobil.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Salah satu YouTuber asal Kota Langsa, Aceh, ketangkap sedang mesum bersama ABG di dalam mobil. Pasangan kekasih ini kepergok dalam kondisi setengah bugil alias tanpa celana dalam.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Aji Asmanuddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap kedua pasangan mesum nonmuhrim tersebut.

“Pemuda tersebut berinisial MJ (20). Sedangkan pasangannya masih berusia 16 tahun. Keduanya merupakan penduduk Kota Langsa,” kata Aji Asmanuddin.

BACA JUGA..  KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi, 14 Orang Tewas

Keduanya ditangkap personel Polres Langsa, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB yang sedang melakukan razia rutin di seputar Taman Bambu Runcing Kota Langsa. Saat itu, aparat yang melintas di seputar Lapangan Merdeka curiga dengan mobil parkir dan bergoyang.

Dia mengatakan, petugas melihat ke dalam mobil dan keduanya sudah tidak lagi memakai celana dalam (kolor). Lalu mereka dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam. Aji Asmanuddin mengatakan, berdasarkan hasil interogasi keduanya, malam itu MJ menelepon pasangan wanitanya tersebut untuk bertemu di Bambu Runcing.

BACA JUGA..  KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi, 14 Orang Tewas

Setelah bertemu, keduanya pergi membeli makanan dan pergi lagi ke Bambu Runcing.

“Dan saat itulah diduga akan berbuat asusila di dalam mobil tapi tidak jadi karena ketahuan petugas kepolisian Langsa yang sedang berpatroli,” kata Aji Asmanuddin.

Aji Asmanuddin mengatakan keduanya juga mengakui pernah melakukan hubungan suami-istri sebanyak satu kali di dalam mobil dengan lokasi di sekitar kampus di daerah itu. Selain itu, mereka mengaku pernah berbuat asusila, tetapi tidak sampai berzina di dalam mobil di sekitar rumah MJ.

BACA JUGA..  KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi, 14 Orang Tewas

“Keduanya proses sesuai Qanun Syariat Islam karena unsur sudah terpenuhi. Namun pasangan wanitanya masih di bawah umur, maka kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa,” kata Aji Asmanuddin.(bbs/ras)