POSMETROMEDAN.com – Nekat membobol rumah tetangga, Kerik (56) warga Jalan Cinta Karya, Gang Kelapa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dibekuk tim Reskrim Polsek Medan Baru.
Diketahui, pengangguran itu nekat melancarkan aksinya ke rumag Ahmad Gazali (33), tetangganya.
Awal cerita, saat itu korban (Ahmad) bangun tidur, Sabtu (11/9) sekitar pukul 05.00 WIB. Disitu korban melihat pintu rumahnya sudah terbuka. Korbam pun mengecek ke dalam rumah. Dan diketahui uang serta HP sudah tidak ada lagi.
Mengetahui hal tersebut korban lantas meminta tolong kepada tetangganya yang memiliki CCTV untuk melihat apa saja di seputaran rumahnya.
Dalam rekaman CCTV itu ternyata pelaku yang melakukan pencurian terhadap uang milik korban, dikenali bernama Kerik yang merupakan tetangganya.
Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Mapolsek Medan Baru.
“Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap petugas di rumahnya pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah, Kamis (16/9) sore.
Akibat kejadin tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi warna hitam metalik yang berisikan uang digital sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
“Hasil Intogasi pelaku mengakui telah mengambil uang juga HP korban, dan telah menjual Hp tersebut seharga Rp400.000 kepada seorang laki-laki panggilan Wawan, dan telah habis untuk digunakan pelaku,” utup Iptu Irwansyah.
Atas perbuatanya, Kerik pun dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (oki)











