POSMETROMEDAN.com – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang driver online yang memerkosa anak di bawah umur (ABG) di salah satu hotel melati di Jalan Jamin Ginting Medan, beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial SN tersebut ditangkap di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) setelah sempat kabur ke beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut).
Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Putra Marpaung mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan petugas di Polrestabes Medan dan masih dimintai keterangan.
Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya mencabuli anak dibawah umur berinisial GA tersebut.
“Dalam proses penyelidikan, ada sejumlah keterangan korban maupun tersangka yang tidak cocok satu sama lain,” kata Rafles, Rabu (7/7/2021).
Rafles mengatakan dalam keterangan korban sebelumnya, dia diperkosa dibawah ancaman senjata tajam dari pelaku.
Sementara itu, dari keterangan pelaku, hal tersebut terjadi setelah korban terbuai dengan bujuk rayu pelaku.
“Dari beberapa fakta termasuk dari beberapa rekaman CCTV tidak terlihat adanya ancaman senjata tajam. Awalnya korban memesan taxi online milik tersangka, namun berselang lama mereka bertukar nomor handphone,” kata Rafles.
“Dan tersangka meminta agar pemesanan taxi online tidak lagi melalui aplikasi tapi melalui telepon langsung,” sambungnya.
Meskipun terdapat fakta bahwa korban tak dilakukan pemaksaan seperti yang dikatakan pengacara korban, Rafles menegaskan pelaku SA tetap bisa dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, GA (16) siswi SMA warga Kecamatan Deli Tua, melapor ke Polrestabes Medan karena menjadi korban pemerkosaan driver online.
“Telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1233/ VI/ 2021/ SPKT/ Polrestabes Medan Polda Sumut tanggal 19 Juni 2021,” ujar Oloan Butar-butar, kuasa hukum orang tua korban kepada wartawan di Polrestabes Medan, Selasa (22/6/2021) lalu.
Dia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan kepada anak kliennya tersebut terjadi pada hari Jumat (18/6/2021) pukul 22.00 WIB. Saat itu korban memesan taksi online dengan tujuan ke arah kawasan Polonia.
Namun dalam perjalanan itu, driver taksi online itu langsung membawa korban ke arah daerah Padang Bulan. Di dalam hotel dengan ancaman, korban diperkosa oleh pelaku.
“Diduga pelaku melakukan pencabulan lebih dari satu kali,” kata Oloan. Tidak itu saja, korban mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku,” tutur Oloan.
“Tiga kali kepala korban dipukuli. Sebab saat di dalam hotel yang ada di Jalan Padang Bulan Medan itu, korban sempat melawan kepada pelaku bejat tersebut,” ucapnya.(sor/ras)












