POSMETROMEDAN.com – Tim Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Senin (21/6) malam, kembali menemukan adanya usaha kuliner yang beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan dan mengabaikan prokes.
Petugas pun memerintahkan pemilik menutup ketiga usaha kuliner yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Setia Budi. Selain itu, keduanya harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena sudah lebih sekali ditemukan petugas melanggar ketentuan.
Sebagaimana biasa, sebelum bergerak tim gabungan yang berasal dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Medan, bersama aparat kepolisian dan TNI menggelar apel di halaman depan kantor Wali Kota Medan. Bertindak sebagai pimpinan apel Kasiwas Polrestabes Medan, Kompol. M. Sirait.
Setelah apel, tim gabungan bergerak menuju Jalan Merak Jingga. Di Jalan ini tim gabungan memeriksa restoran makanan laut. Pasalnya pintu restoran itu masih terbuka dan lampu-lampu masih menyala. Para petugas pun memasuki restoran itu. Ternyata para karyawan tengah berbenah untuk menutup restoran tersebut. Petugas meminta pemilik agar memadamkan lampu setelah selesai berbenah.
Dari restoran ini, tim gabungan pun berjalan kaki menuju sebuah hall yang biasa disewa untuk berbagai acara. Memasuki hall itu, tim melihat pasangan pengantin dan keluarga tengah melakukan sesi foto. Menurut karyawan hall tersebut, acara telah berakhir dan setelah sesi foto keluarga gedung ini akan ditutup.
Setelah memastikan acara di hall itu benar-benar telah berakhir, tim gabungan pun bergerak ke Jalan Gatot Subroto. Di Jalan ini, berdekatan dan sejajaran dengan Plaza Medan Fair, tim gabungan menemukan angkringan yang masih beroperasi. Petugas pun memerintahkan agar pemilik menutup usahanya yang menjual aneka makan dan minuman tersebut.
Saat akan melanjutkan aksi di lokasi lain, beberapa personil tim gabungan melaporkan di Jalan Gatot Subroto, tidak jauh dari Simpang Majestik, juga terdapat usaha bandrek yang masih beroperasi dan dipadati oleh konsumen. Beberapa malam lalu, usaha bandrek ini juga sempat terjaring dan diberi peringatan secara lisan oleh petugas. Namun, ternyata pemilik usaha ini membandel dan tetap beroperasi hingga di atas pukul 22.00 WIB. Selain itu, pemilik juga tidak mengatur jarak duduk antarkonsumen.
Pemilik berusaha berkilah. Dia mengaku sedang bersiap tutup. Namun petugas melihat masih banyak konsumen duduk di luar maupun di dalam ruko. Tindakan tegas pun diambil. Pemilik usaha harus menantadangani BAP. Jika dia kembali melanggar ketentuan prokes dan PPKM Mikro, petugas tidak akan segan-segan menyegel usahanya.
Selanjutnya tim gabungan pun bergerak menuju Jalan Setia Budi. Di kawasan ini, tim juga menemukan sebuah cafe yang masih beroperasi. Sebelumnya, usaha ini juga pernah mendapat peringatan dari tim gabungan karena melanggar batas waktu operasional.
Ternyata peringatan persuasif dari petugas tersebut diabaikan. Petugas memerintahkan pemilik untuk menandatangani BAP. Ini juga berarti usaha café ini akan disegel jika kedapatan melanggar prokes dan ketentuan PPKM Mikro.
Patroli ini dilakukan Pemko Medan bersama aparat kepolisian dan TNI setiap hari. Kegiatan yang mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/4807 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Medan ini tidak hanya dilakukan pada malam, melainkan juga pagi hingga siang hari. Diharapkan patroli ini dapat memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Medan. (ali)