Peras Warga Rp3 Juta, Marpaung Diamankan Tekab Polres Tanjung Balai

oleh
M zein Marpaung (tiga dari kiri), pemeras warga Rp3 juta ditangkap Polres Tanjung Balai. (Ist/posmetro)

POSMETROMEDAN.com – Meski seluruh petugas tegas dan gencar membasmi aksi premanisme dan pungutan liar (pungli), M Zein Marpaung (57) malah nekat melakukan pemerasan. Akibatnya warga Dusun II, Desa Air Joman Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, ini meringkuk dibalik jeruji usai Tekab Polres Tanjung Balai menciduknya, Selasa (15/6/2021) kemarin.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Juli Amri Simamora (42) dengan NOMOR : LP/B/177/VI/2021/SPKT/POLRES  TANJUNG BALAI tanggal 15 Juni 2021. Saat itu, korban tengah membangun rumahnya yang hendak diperuntukkan menjadi kos-kosan di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

“Saat proses pembangunan berlangsung, tersangka mendatangi korban. Lalu tersangka meminta uang sebesar 3 juta setiap bulannya pada korban sebagai uang keamanan,” ungkap Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira.

Dijelaskan Putu, saat meminta uang tersebut, tersangka juga mengancam korban dengan mengatakan akan menghentikan proses pembangunan jika keinginannya tidak dituruti.

“Tersangka juga mengancam akan menghentikan mobil yang membawa material pembangunan rumah korban. Dengan berat hati korban pun memberikan uang sebesar 3 juta pada tersangka sebelum melaporkannya ke Polres Tanjung Balai,” terang Putu.

BACA JUGA..  Pembunuh Petani Diciduk

Lanjutnya, dari laporan korban pihaknya pun langsung bergerak cepat dengan mengamankan tersangka bersama barang bukti 3 juta dari warung yang tak jauh dari lokasi.

“Tersangka kita jerat Pasal 368 ayat 1 KUHPidana. Kami juga berkomitmen membasmi segala bentuk premanisme dan pungli di Kota Tanjung Balai,” tandas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (gib)