Lama Tak Muncul, Tersangka Dana Bos Afirmasi di Disdik Palas Tiba-tiba Ngantor 

oleh
D alias Dedi, tersangka korupsi dana BOS afirmasi kembali aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Palas memberikan sosialisasi ke sekolah di Kecamatan Sosa, Selasa (15/6) kemarin. (Parningotan Aritonang)

POSMETROMEDAN.com – Sejak ditetapkan 6 Januari 2021, jadi tersangka penyelewengan dana Bos Afirmasi tahun anggaran 2019, D alias Dedi kembali berkantor. Dan kemarin, Selasa (15/6) malah sudah muncul ke publik melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kecamatan Sosa.

Amatan wartawan, sejak seminggu terakhir D sudah berkantor. Dan aktif melakukan sosialisasi aplikasi P3K ke sekolah. Sayang, perihal kembalinya tersangka penyelewengan dana bos afirmasi ini belum ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Palas.

Sejak ditetapkan tersangka, D diketahui tak pernah masuk kantor lagi. Bahkan, disebut-sebut keberadaannya tidak di Padang Lawas. Lebih kurang lima bulan keberadaannya tidak diketahui.

BACA JUGA..  Sopir dan Kernet Truk Tangki Ditikam Kawanan Perampok

Menanggapi itu, Kajari Palas Teuku Herizal melalui Kasi Pidsus Jefri Gultom menyebut, belum ada penahanan terhadap tersangka. Selain dianggap kooperatif, kasus ini juga masih dalam proses di Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
Keterlibatan BPKP, terkait perhitungan kerugian negara yang diakibatkan. Rencananya, Juli ini hasil pemeriksaan BPKP akan turun.

“Belum ada penahanan, karena proses penghitungan kerugian negara di BPKP masih berjalan. Juli ini akan turun hasilnya. Ekspose yang telah dilakukan oleh kejari Palas ke BPKP di bulan April 2021 pada saat bulan puasa,” jelas Jefri Gultom.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Kurir Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi di Tol Lubuk Pakam

Diketahui, sejak pertengahan 2020 kasus ini bergulir di Kejaksaan Negeri Sibuhuan, Padang Lawas. Kepala Sekolah penerima BOS afirmasi beberapa kali dipanggil untuk diperiksa.

BOS afirmasi yang disalurkan pemerintah sejak 2019 merupakan program membantu sekolah-sekolah yang tertinggal sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS reguler di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.

BACA JUGA..  Jadi Tersangka, Direktur CV Rizky Amanda Pemborong di Pemkab DS Belum Ditahan

Sayang, program ini tidak berjalan mulus di Kabupaten Padang Lawas. Malah, dimanipulasi oleh oknum D dan rekanan untuk meraup untung.

Dua tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Termasuk D yang kini sudah kembali aktif berkantor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Padang Lawas.

Keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal18 UU No.31 Thn 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman pasal 2 minimal 4 tahun sampai 20 tahun. Pasal 3 minimal 1 tahun,” kata Kasi Pidsus. (tan/ran)