POSMETROMEDAN.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dengan tegas menyatakan akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap polisi karena menjual vaksin Corona (Covid-19) secara ilegal.
“Pecat! Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu. Vaksin ini diberikan untuk orang supaya tidak terjangkit COVID, tetapi malah dilakukan seperti itu,” ucap Edy Rahmayadi, Jumat (21/5/2021).
Edy mengatakan menjual vaksin secara ilegal tidak boleh dilakukan. Dia meminta tidak ada lagi peristiwa serupa terjadi.
Gubernur menjelaskan kronologi penjualan vaksin ini. Dia mengatakan vaksin ini harusnya disuntikkan ke tahanan, namun dijual ke luar.
“Hasil dari laporan yang saya dapat adalah ada pelaksanaan vaksinasi itu di LP. Ada dua dokter, dokter rutan dan dokter di Dinas Kesehatan yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi untuk para tahanan, dilakukan untuk dijual ke luar,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap oknum ASN terkait dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Oknum ASN itu sedang diperiksa oleh polisi.
“Poldasu menindak dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi.
Dia mengatakan oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara dan oknum ASN salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut. Mereka diduga menyalahgunakan vaksin COVID-19.
“Penindakan oleh Polda Sumut terkait adanya penyalahgunaan vaksin COVID-19 yang dilakukan oleh oknum Dinkes Provinsi dan oknum ASN di salah satu lapas di Sumut,” katanya. (tob/gib)