POSMETROMEDAN.com – Bupati Sergai H Darma Wijaya akan memberi sanksi kepada seluruh ASN Pemkab Sergai, apabila ASN terdapat menggelar hajatan pesta disaat masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Sanksi itu pun tak tanggung-tanggung yang diberikan Darma Wijaya, seperti pencopotan jabatan kepada ASN Pemkab Sergai.
Itu apabila terdapat ASN Pemkab Sergai yang nekat menggelar hajatan pesta dimasa pandemi Covid-19 ini.
Hal itu disampaikan Darma Wijaya dalam sambutannya saat menyaksikan penyuntikan vaksinasi masal kepada 6000 lansia di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Menurutnya, larangan pesta dimasa pandemi Covid-19 ini pun sudah ditekannya sampai ketingkat desa.
“Seperti ada salah satu Kepala desa (Kades) yang mau menggelar hajatan pesta sampai tak jadi, karena dimasa pandemi Covid-1 ini,” kata Darma Wijaya.
Namun, larangan pesta ini sudah berulang kali disampaikannya kepada seluruh ASN Pemkab Sergai maupun ditingkat aparatur desa.
Sekarang ini, masih ada saja rakyat Sergai yang ditemui menggelar hajatan pesta dimasa pandemi Covid-19.
“Pesta boleh untuk ekonomi, tapi mereka harus menyediakan nasi kotak saja. Jadi, untuk tidak menimbulkan kerumunan begitu pesta, tamu undangan diberi nasi kotak langsung pulang,” sebut Darma Wijaya.
Begitu juga untuk hiburan saat ini yang ada hanya organ tunggal, tidak boleh lagi melakukan atraksi yang membuat kerumunan.
“Alhamdulilah, saat ini himbauan ini sudah berjalan,” bilang Darma Wijaya.
Namun, masih saja ada masyarakat yang bertanya-tanya untuk menggelar hajatan pesta ini. Tetap saja pemerintah melarang mengingat dimasa pandemi Covid-19 ini, pungkas Darma Wijaya.(sur)












