POSMETROMEDAN.com-Oknum karyawan salah satu Finance yang terletak di jalan Gatot Subroto Medan melakukan tindakan semena-mena kepada salah seorang nasabah.
Oknum karyawan di perusahaan pembiayaan (leasing) tersebut menipu dan mengambil paksa kendaraan nasabah dengan modus menawarkan program keringanan cicilan dalam rangka Covid-19.
Nasabah malang itu bernama Mardiati. Pelaku membawa kabur unit mobil Honda Mobilio milik korban di kantor Finance tersebut saat nasabah akan melakukan pembayaran, Selasa (26/1/2021) sore.
Penarikan paksa mobil tersebut gara-gara Mardiati telat membayar angsuran selama satu bulan.
‘’Saya terakhir membayar angsuran bulan Desember tahun lalu tanggal 16. Itu angsuran ke-18. Angsuran per bulan sebesar Rp3.162.000,” ujar Mardiati kepada wartawan, Senin (1/2/2021) pukul 10.00 WIB.
“Karena saya kredit mobil selama 3 tahun. Saya mau bayar, kenapa mobil saya dilarikan,’’ tambahnya.
Dijelaskannya, sebelum kejadian Mardiati sedang berada di sekolah dasar (SD) tempatnya mengajar, Jalan AR Hakim Medan. Kemudian, ia didatangi seorang petugas leasing bernisial DS selaku Problem Account Officer (PAO).
“DS menanyakan kapan angsuran dibayar. DS kemudian menawarkan keringanan karena pandemi Covid-19,” sebut korban.
Mendengar penjelasan DS tentang keringanan tersebut, Mardiati menyambut dengan baik. Ia merasa tertarik lalu menyetujuinya.
“Kemudian DS menanyakan keberadaan mobil tersebut untuk dilakukan foto dengan putra saya bernama M Ilham Akbar di depan mobil. Sebab mobil atas nama anak saya,” jelas korban.
Namun, proses foto tidak bisa dilakukan di rumah dan harus dibawa ke kantor leasing di kawasan Jalan Gatot Subroto. Saat itu, Mardiati menjelaskan bahwa mobil Honda Mobilio BK 1156 AAX warna putih mutiara tidak bisa menyala karena batere (aki) nya rusak dan harus diganti terlebih dahulu.
“Tapi DS memaksa agar mobil tetap dibawa ke kantor dan membawa sendiri mekanik dari bengkel untuk menyalakan mobil (di-jumper). Setelah mobil menyala, saya bersama putra saya berangkat menuju kantor Finance itu,” jelas korban.
Di dalam mobil ikut pula DS. Sesampainya di kantor Finance, Mardiati dan putranya menandatangani surat permohonan keringanan angsuran karena pendemi Covid-19.
“Setelah ditandatangani, DS pun naik ke lantai atas kantor tersebut seraya menyuruh saya dan putra saya menunggu. Setelah lebih kurang setengah jam menunggu, DS tidak tampak lagi batang hidungnya dan handphonenya pun tidak aktif,” kata korban.
“Setelah aktif ditelpon namun tidak diangkat,” sambungnya.
Tak beberapa lama kemudian, turun salah seorang teman sekantor DS yang mengatakan kepada korban bahwa mobil telah ditarik sambil menyerahkan sepotong surat penarikan mobil.
Mardiati sontak terkejut mendengar hal tersebut. Kepada teman sekantor DS tersebut, korban protes kenapa mobil ditarik.
‘’Saya mau bayar angsuran sebulan tersebut, kenapa mobil dilarikan. Ini penipuan dan pencurian,’’ kesal Mardiati.
Sebab kata korban, mobil di parkir di depan finance tersebut dalam keadaan mesin hidup. Selain itu, di dalam mobil masih ada barang-barang berupa pakaian.
“Cucu saya yang masih dibawah umur juga masih menunggu didalam mobil dipaksa turun. Mobil langsung dibawa kabur,” sebutnya.
Sementara pembuatan dan penandatangan surat penarikan mobil dilakukan sepihak.
‘’Kami tidak pernah menandatangani surat penarikan mobil. Itu bukan kami yang menandatangani, tanda tangan kami dipalsukan,” jelas Mardiati.
Merasa ditipu dan pengambilan paksa mobil tersebut, Mardiati dan putranya M Ilham Akbar mengadu ke kantor polisi, Selasa (26/1) malam. Datang ke Mapolsekta Medan Baru, oleh petugas piket malam itu menyarankan agar membuat pengaduan ke bagian ranmor Mapolrestabes Medan.
Namun, setelah tiba di Mapolrestabes Medan, Mardiati dan putranya kecewa. Petugas piket Polrestabes Medan menyurunnya mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) di Jalan Karya Cipta, Pangkalan Mansyur Medan.
Tidak putus asa, Mardiati lalu mendatangi Mapolsekta Medan Kota. Namun karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan diwilayah Medan Kota, Mardiati kembali kerumah anaknya untuk bermalam.
Rabu (27/1) siang, Mardiati dan putranya kembali mendatangi kantor Finance bermaksud membayar cicilan sebulan dan memohon agar mobil bisa dikembalikan.
“Supaya saya bisa pulang ke Stabat, Langkat,”” sebutnya.
Pegawai yang ditemui Mardiati dikantor tersebut meminta dibayar dua bulan plus denda dan tidak menjamin mobil bisa langsung dibawa pulang. Lalu Mardiati meminta nomor telpon atasan mereka tersebut untuk membicarakannya.
Kepada Mardiati melalui sambungan telpon, atasan di kantor Finance yang mengaku berinisial RS tersebut mengatakan mobil tidak bisa dikembalikan saat itu juga walapun dibayar cicilannya satu bulan.
‘’Mereka menyarankan agar membuat surat permohonan, namun tidak diketahui surat tersebut diterima atau tidak maupun kepastian mobil tersebut bisa diambil kembali,’’ ucap Mardiati dengan sangat kecewa.
Sementara itu petugas Finance berinisial RS tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, tak mau mengangkat teleponnya. Bahkan konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp hanya dibaca saja.(bbs)












