POSMETROMEDAN.com-Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menandatangani perjanjian kerjasama dan komitmen bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi, Selasa (23/2/2021).
Penandatanganan disaksikan Wali Kota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan di Pondok Bagelen Tebingtinggi.
Turut hadir dalam kegiatan, Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin, Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimyathi, Kakan BPKPAD Tebingtinggi Jefri Sembiring, Perwakilan Kanwil Kemenag Tebingtinggi dan Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian.
Wali Kota mengucapkan terimakasih kepada Kejari Tebingtinggi yang mau melakukan perjanjian kerjasama dalam hal memberikan pertimbangan hukum, pengamatan hukum dan juga melakukan pengawasan.
“Bagaimanapun membentuk suatu sistem tata kelola yang bersih, harus dimulai dari awal. Sebaik apapun pekerjaan kita, sebaik apapun hasilnya tapi kalau prosesnya tidak baik dan tidak benar, maka itu tidak benar juga,” kata wali kota.
Wali kota menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menguasai hukum tentang apa yang dikerjakan dan dikelola, berubah sesuai dengan kondisi dan apa yang dilakukan.
“Di dalam perjanjian jangka menengah tahun 2020 tidak akan ada Covid-19, tiba – tiba muncul Covid-19 yang harus ditangani. Kajari menyatakan Covid-19 bagian yang harus kita tangani, tapi ada rambu – rambu yang harus kita patuhi dan pedomani, dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabel yang kuat,” jabar wali kota.
Hal ini, kata wali kota baik. Sebab, mengingatkan untuk belajar dan memahami dengan sebaik – baiknya agar tidak menyimpang dari sebuah pemerintahan yang bersih.
“Perjanjian kerjasama ini juga menyangkut bagaimana upaya daripada pungutan, agar kiranya wajib pajak membayar retribusi dengan baik. Dan tentunya atas bantuan daripada Kejaksaan bisa kita buktikan ada peningkatan daripada penerimaan kita,” ujar wali kota.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Mustaqpirin dalam sambutannya mengatakan, harus terus-menerus sinergitas dalam rangka menghadapi Covid-19.
“Kami sangat mengapresiasi program-program sudah dilaksanakan dalam pelaporannya semua melaporkan. Kita menerima beberapa hasil pekerjaan secara berjenjang, sehingga kami bisa membuat kesimpulan ke pusat dengan cepat,” sebut Mustaqpirin.
Mustaqpirin juga menyebut perolehan penghargaan penilaian dari KPK, adalah suatu penilaian objektif.
“Ini suatu pijakan yang lebih baik lagi nanti nya,” ujar kajari.
Sebelumnya, Sekretaris BPKPAD Sri Imbang melaporkan, tujuan perjanjian kerjasama ini untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara di DPPKAD Kota Tebingtinggi.
“Dan tata cara penerimaan PAD dari sektor pajak serta peningkatan pengamanan aset-aset publik Pemerintah Kota Tebingtinggi,” singkatnya.(mag-1)












