Warga Binjai Divonis 6 Tahun karena Simpan Senjata Teroris

oleh
ILUSTRASI

POSMETROMEDAN.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada seorang warga Binjai bernama Arif Fadillah (30).

Arif dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme karena menyimpan senjata api milik teroris yang dititipkan kepadanya.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaktim yang dilansir di website-nya, Minggu (31/1/2021). Kasus bermula saat Arif berkenalan dengan kelompok teroris di sebuah masjid pada 2008.

Setelah itu, ia aktif mengikuti pengajian aliran radikal. Pada 2011, Arif dititipi sebuah wadah oli bekas yang dibungkus rapi dan dilakban. Arif diminta menjaga titipan itu. Padahal, senjata api itu bekas dipakai untuk melakukan sejumlah perampokan di Medan pada 2010 untuk biaya teroris.

Pada 2016, ia pindah ke Kabupaten Pelalawan, Riau, membuka usaha servis elektronik. Komunikasi dengan kelompok teroris terus ia lakukan. Termasuk barang titipan yang belakangan ia simpan di dalam kotak amplifier biar tidak mencolok.

BACA JUGA..  Lapas Cipinang Usulkan 2.215 Narapidana dapat Remisi Idulfitri

Namun pada Januari 2020, Densus 88 menangkap Arif dan membongkar isi kotak tersebut. Ternyata di dalamnya berisi 2 pucuk senjata api pendek revolver (original), 1 pucuk senjata api rakitan, 1 pucuk senjata api pendek Pistol FN (original), 1 pucuk senjata api laras panjang jenis MK III, 1 pucuk senjata api laras panjang, setengah plastik kecil berisi amunisi revolver, dan 1 kotak amunisi pistol FN.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan dengan anggota M Sirad dan Sutikna.

Alasan memberatkan adalah Arif tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Selain itu, perbuatan Arife meresahkan masyarakat. “Keadaan yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar majelis.

BACA JUGA..  Lapas Cipinang Usulkan 2.215 Narapidana dapat Remisi Idulfitri

Majelis mengatakan, sikap Arif terhadap gerakan radikal tergolong positif. Yaitu melalui penerimaannya terhadap nilai-nilai radikal sebagai satu ajaran agama yang mendukung kebenaran dan meyakini kebenaran penerapan syariat Islam oleh Majelis Mujahidin Indonesia, yang dipimpin oleh Abu Bakar Baasyir dan deklarasi khilafah Daulah Islamiyah (ISIS) di Suriah yang dipimpin oleh Abu Bakar Albagdadi.

“Sudah terjadi proses aktif mengadopsi nilai-nilai radikal melalui interaksi dan keterlibatannya dengan tokoh-tokoh Majelis Mujahidin Indonesia, Jamaah Islamiyah dan Jamaah Anshorud Daulah, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan aktif mengikuti kajian yang mengandung konten radikal, serta meyakini kebenaran propaganda radikal, dengan aktif mengikuti berbagai beritanya dengan menyerap informasi dan tayangan, melalui media sosial Facebook, YouTube, Telegram,” beber majelis.

Di persidangan, Arif menyampaikan pernah diperiksa oleh Penyidik Densus 88 dan membenarkan tanda tangannya di dalam berita acara pemeriksaan dirinya.

BACA JUGA..  Lapas Cipinang Usulkan 2.215 Narapidana dapat Remisi Idulfitri

Bahwa dia sekira tahun 2008, pada saat itu sedang melaksanakan salat Asar di Masjid Jalan Imam Bonjol Binjai, bertemu dengan rombongan Jemaah Tabligh yang sedang melakukan dakwah di Masjid tersebut.

Arif kemudian berbincang-bincang dengan mereka, dan sejak itu dia berniat hijrah melaksanakan segala kewajiban sebagai umat Islam yang benar. Selanjutnya Arif sering bergabung dengan Jemaah Tabligh dan mulai mengikuti kegiatan-kegiatan jur/berkumpul sesama jemaah tablig.

Pada 2008 mengikuti tablig akbar yang diisi oleh Abu Bakar Baasyir dan Abu Jibril di Masjid At Thohirin Jalan Tandem Kota Binjai. Awal 2011 ia diminta untuk membawa 1 buah tas ransel berwarna hitam lalu disimpannya di kos. Dalam tas ransel itu berisi kotak bekas wadah oli yang isinya ternyata senjata api.(dtc/ras)