POSMETROMEDAN.com-Kejaksaan Negeri Langkat menyapa masyarakat Langkat, lewat acara dialog interaktif jaksa menyapa.
Acara digelar melalui Radio Anggraini Kalmahera Kabupaten Langkat, Kamis (28/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Sebagai narasumber Kasubsi B Intelijen Juanda Fadli SH, Jaksa Funsional Obrika Yandi Simbolon dan Jaksa Fungsional Dika Permana Ginting.
Pada dialog yang mengusung tema, penerapan regulasi hukum dalam penanganan covid 19.
Ada dua warga yang bertanya, melalui sambungan seluler.
Pertama, Mas Loso mempertanyakan, siapa sajakah sasaran vaksin yang akan diberikan. Selain itu, mengapa sasaran vaksin diutamakan tenaga kesehatan (Garda Terdepan) dan tidak dilaksanakan serentak.
Kasubsi B Intelijen Juanda Fadli, menjawab, vaksin akan diberikan kepada warga usia 16 sampai 60 tahun, yang tidak memiliki riwayat penyakit dalam.
“Vaksinasinya akan diberikan secara bertahap. Jadi tidak serentak, karena jumlah vaksin terbatas,” sebutnya.
Lalu, sambung Juanda, kenapa vaksinasi diberikan kepada tenaga medis dan aparat (garda terdepan). Sebab mereka orang yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Untuk itu, mereka harus seteril dulu, agar tidak menjadi sumber penyebaran covid 19,” kata Juanda.
Dijelaskan Juanda, Prokes harus tetap dilakukan untuk mencegah penyebaran covid 19. Jadi, siapa pun yang melanggar Prokes tetap ditindak, selama pemerintah belum menetapkan perubahan aturannya.
“Meski sudah divaksin, aturan harup tetap menerapkan Prokes. Bagi pelanggar akan ditindak, sesuai aturan,” sampainya.(yan)












