Kejari Langkat dan Warga Tanya Jawab Lewat Radio

oleh
TANYA JAWAB : Kejari Langkat tanya jawab dengan masyarakat lewat radio.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Kejaksaan Negeri Langkat menyapa masyarakat Langkat, lewat acara dialog interaktif jaksa menyapa.

Acara digelar melalui Radio Anggraini Kalmahera Kabupaten Langkat, Kamis (28/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Sebagai narasumber Kasubsi B Intelijen Juanda Fadli SH, Jaksa Funsional Obrika Yandi Simbolon dan Jaksa Fungsional Dika Permana Ginting.

Pada dialog yang mengusung tema, penerapan regulasi hukum dalam penanganan covid 19.

BACA JUGA..  Pemkab Langkat dan Universitas Terbuka Jalin Kerjasama Sektor Pendidikan

Ada dua warga yang bertanya, melalui sambungan seluler.

Pertama, Mas Loso mempertanyakan, siapa sajakah sasaran vaksin yang akan diberikan. Selain itu, mengapa sasaran vaksin diutamakan tenaga kesehatan (Garda Terdepan) dan tidak dilaksanakan serentak.

Kasubsi B Intelijen Juanda Fadli, menjawab, vaksin akan diberikan kepada warga usia 16 sampai 60 tahun, yang tidak memiliki riwayat penyakit dalam.

BACA JUGA..  Pemprovsu Kucurkan Rp443 Miliar Bagi Hasil Pajak Rokok, Bobby Nasution Tekankan Keseimbangan Belanja Daerah

“Vaksinasinya akan diberikan secara bertahap. Jadi tidak serentak, karena jumlah vaksin terbatas,” sebutnya.

Lalu, sambung Juanda, kenapa vaksinasi diberikan kepada tenaga medis dan aparat (garda terdepan). Sebab mereka orang yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Untuk itu, mereka harus seteril dulu, agar tidak menjadi sumber  penyebaran covid 19,” kata Juanda.

Dijelaskan Juanda, Prokes harus tetap dilakukan untuk mencegah penyebaran covid 19. Jadi, siapa pun yang melanggar Prokes tetap ditindak, selama pemerintah belum menetapkan perubahan aturannya.

BACA JUGA..  Pemkab Taput Ajak HKBP Sinergi Bangun Generasi Brilian dan Kembangkan Wisata Rohani Salib Kasih

“Meski sudah divaksin, aturan harup tetap menerapkan Prokes. Bagi pelanggar akan ditindak, sesuai aturan,” sampainya.(yan)