Akhyar Diusul Jadi Wali Kota Definitif, Pemko Medan Tunggu Sidang Paripurna

oleh

POSMETROMEDAN.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih menunggu sidang paripurna tentang pengusulan pelantikan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif sisa masa jabatan 2016-2021.

Kabag Administrasi Umum Setda Kota Medan, Ridho Nasution menjelaskan, bahwa Pemprov Sumut telah menyurati DPRD agar menggelar sidang paripurna pelantikan Akhyar Nasution. Dalam surat tersebut, Pemko Medan hanya menerima tembusan.

“Makanya sedang kami bahas sama provinsi, dikonfirmasi ya emang seperti itu. Kita mengacu surat gubernur ini sesuai dengan UU, ini menurut UU, bukan menurut saya,” ujar Ridho, Jumat (22/1).

BACA JUGA..  Dukung Pelayanan Diplomatik, Rico Waas Tegaskan Medan Kota Strategis Internasional

Berdasarkan surat dari Gubernur Sumut, kata dia, Pemko Medan hanya menunggu sidang paripurna pengangkatan wali kota. Dan itu sesauai aturan. “Kalau dalam surat paripurna seperti itu, bukan menurut saya, ada dasar hukum nya. Itu kami tanyakan ke gubernur ya seperti itu, kami menanti sidang paripurna itu, karena dari gubernur seperti itu,” jelasnya.

Menurut dia, turunnya surat Gubernur Sumut karena adanya surat dari Pemko Medan tentang pemberhentian Dzulmi Eldin.

BACA JUGA..  Gangguan Air Bersih Terjadi di Sejumlah Wilayah Medan Hingga Dua Hari

Mengacu surat dari Gubernur Sumut yang ditujukan kepada DPRD Medan sehubungan dengan surat kemendagri tentang pengesahan pemberhentian walikota medan. Berkenaan dengan itu sesuai dengan ketentuan pasal 173 ayat 4 UU 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU kedua 1/2018 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang pemilihan gubernur, undang-undang bupati/walikota menjadi undang-undang diminta kepada saudara untuk mengumumkan pada rapat paripurna usul pengangkatan wakil walikota menjadi walikota Medan, sekaligus usul pemberhentian wakil walikota Medan selanjutnya menyampaikan usul dimaksud kepada gubernur Sumatera Utara untuk diteruskan ke Mendagri.

BACA JUGA..  Wali Kota Medan Bacakan Laporan Pelaksanaan APBD 2025, Wong Chun Sen Malah Berkombur

“Kita tak berani menyalahi undang-undang, ada surat itu, kalau nggak ada surat itu, kita dulu sudah proses itu surat pemberhentian, sudah kita sampaikan ke gubernur makanya turun surat ini,” tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala mengaku pihaknya belum ada memproses surat dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tentang pengusulan pelantikan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif. “Suratnya ada, cuma belum dibahas unsur pimpinan,” ungkapnya. (bdh)