POSMETROMEDAN.com-Security atau petugas keamanan memang jamaknya mengamankan. Ya, mengamankan banyak hal.
Bisa juga mengamankan asset perusahaan. Seperti yang terjadi di Kota Tebingtinggi ini.
Dua petugas keamanan CV Mitra Perkasa diamankan personel Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi.
Keduanya mencuri besi BUMP di gudang milik CV Mitra Perkasa di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Selasa (29/12/2020).
Keduanya masing-masing, Gani Purba (55) warga Desa Meriah Padang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai dan Jefri Anwar (27) warga Jalan Sudirman, Kota Tebingtinggi.
Kedua pelaku merupakan karyawan perusahaan CV Mitra Perkasa yang bertugas sebagai security.
Kedua pelaku ditangkap karena adanya pengaduan dari pihak perusahaan, Nanda Khaurinsa (27) ke Mapolsek Rambutan, Senin (28/12/2020). Kerugian yang dialami mencapai Rp6.650.000 dengan berat besi jenis BUMP 60 Kg.
Kapolsek Rambutan AKP H Samosir didampingi Kasubbag Humas AKP J Nainggolan membenarkan penangkapan kedua karyawan perusahaan tersebut.
Pasal 365 KHUPidana tentang pencurian pemberatan yang diancam hukuman maksimal diatas 5 tahun digunakan untuk menjerat tersangka.
“Kedua pelaku pencurian sudah diamankan di dalam tahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” bilang AKP H Samosir.
Dalam pengaduannya, korban mengaku saat itu menerima laporan dari seorang karyawan perusahaan bahwa telah kehilangan besi jenis BUMP dari dalam gudang.
Salah seorang pelaku, Gani Purba mengatakan bahwa niat mencuri timbul secara mendadak. Karena kebutuhan jelang tahun baru.
“Buat tambahan kebutuhan uang tahun baru,” lirihnya.(bbs)












