,

DUGAAN KORUPSI DANA KELURAHAN KOTA TEBINGTINGGI MAKIN JELAS

oleh

TEBINGTINGGI – Dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran dana kelurahan di Kota Tebingtinggi, berjumlah miliaran rupiah makin jelas.

Beberapa peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik (proyek) dilanggar baik Pemko, Camat, Lurah hingga pihak ketiga dalam hal ini kontraktor.

Seperti Surat Keputusan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No.130 tahun 2018 tentang Dana Kelurahan sebagai acuan dalam melaksanakan proyek dana kelurahan. Peraturan tersebut diduga tidak dapat dimaksimalkan pelaksanaannya oleh 5 Camat dan 35 Lurah di Kota Tebingtinggi.

Pantauan Posmetro Medan, Rabu (7/8) dari 35 Kelurahan dan 5 Kecamatan se Kota Tebingtinggi masih banyak titik proyek pembangunan Jalan Setapak maupun Drainase yang belum siap dikerjakan oleh kontraktor. Penyerapan anggarannya pun hingga berita ini diturunkan diduga masih dibawah 20 persen secara keseluruhan.

Amatan koran ini dibeberapa kelurahan yakni Kel.Lalang, Kec.Rambutan tepatnya di Lingkungan I, II dan II belum ada kegiatan pengerjaan jalan setapak.  Sementara di Kel.Rantau Laban, Kec.Rambutan juga ditemukan proyek yang belum dikerjakan, yakni Lingkungan I pengerjaan jalan setapak, Lingkungan II pekerjaan jalan setapak dan drainase.

BACA JUGA..  Pansus Optimalisasi PAD Dibentuk DPRD Langkat

Kondisi serupa juga terjadi di Kelurahan Mekar Sentosa, Kec.Rambutan, pekerjaan jalan setapak di Lingkungan III juga belum dilaksanakan kontraktor.

Ketika awak media mengkonfirmasi hal ini kepada Lurah Rantau Laban, Fadhlun melalui telepon seluler, Rabu (7/8), lurah mengatakan bahwa, “Di Kelurahan Rantau Laban ada 4 titik proyek dalam proses pengerjaan, saat ini ada dua titik sedang tahap finishing”, ujarnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Lurah Mekar Sentosa, Azhanul Akbar saat dikonfirmasi wartawan koran ini melalui telepon seluler, Rabu (7/8).

“Saat ini kontraktor masih mengerjakan proyek parit di Lingkungan I dan jalan setapak dilingkungan III”, ucapnya.

Minimnya penyerapan anggaran dana kelurahan ini ditenggarai karena sempitnya jangka waktu pengerjaan ditambah ketidaksiapan camat, lurah dan perangkatnya mengeksekusi dana kelurahan ini, serta carut marutnya pemilihan kontraktor pelaksana pekerjaan.

Seperti yang diungkapkan oleh Seketaris Kecamatan Rambutan, Marwansyah Harahap kepada wartawan Posmetro Medan, Selasa (6/8).  “Dana kelurahan yang masuk ke dalam DAU APBN 2019 senilai Rp 370 juta setiap kelurahan, ditambah APBD Kota Tebingtinggi Rp 200 juta. Maka setiap kelurahan mendapatkan kucuran dana senilai Rp 570 juta”.

BACA JUGA..  Pansus PAD DPRD Langkat Didukung Pemkab Langkat

“Untuk Kecamatan Rambutan ada 7 kelurahan, hingga saat ini sudah 27 persen proyek pekerjaan rampung dan sudah kami laporkan ke BPKAD. Sisanya masih dalam tahap pengerjaan, tentang pemilihan kontraktor pelaksana pekerjaan diatur oleh lurah karena lurah sudah dihunjuk sebagai KPA sesuai Permendagri dan Juknis kami hanya menerima laporannya saja”, ujarnya.

Penyerapan anggran dana kelurahan tahap pertama yang direncanakan sebelumnya jatuh tempo tanggal 31 Juli 2019 dan diperpanjang hingga 16 Aguatus 2019, diduga masih kurang dari 20 persen. Hal ini memberi kesan buruk terhadap kinerja camat sebagai pengawas sekaligus pengguna anggaran. Sebab di tingkat lurah sebagai kuasa pengguna anggaran, dapat diduga tidak mampu melaksanakan kegiatan proyek pembangunan yang bersumber dari dana kelurahan ini.

BACA JUGA..  Pemkab Taput Gandeng TJSL PT. Taspen Berikan 1.500 bibit Durian Unggul untuk Kelompok Tani Parmonangan

Dana kelurahan kota Tebingtinggi senilai Rp 19,9 miliar menjadi buah bibir di masyarakat. Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana yang diungkap salah satu ormas seperti menemui titik terangnya. Komitmen fee proyek 25 persen dari kontraktor dianggap menjadi salah satu pemicu terhambatnya kebijakan para camat dan lurah untuk bertindak tegas dalam melaksanakan pengerjaan proyek dana kelurahan ini.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018, serta petunjuk pelaksanaannya Peraturan Wali Kota Tebingtinggi Nomor 9 Tahun 2019, sudah cukup dan jelas untuk dilaksanakan oleh camat dan lurah. Namun faktanya proyek pekerjaan dana kelurahan masih juga belum maksimal dilaksanakan.

Bahkan, informasi perihal mundurnya 2 lurah yanki Lurah Sri Padang dan Lurah Bandar Sakti pada April 2019 lalu diduga erat kaitannya dengan pelaksanaan dana kelurahan serta pertanggung jawabannya.

Jika tidak berhati hati dan teliti maka dikhawatirkan camat dan lurah akan berhadapan dengan aparat penegak hukum, sebab masyarakat akan mengawasi pelaksanaan dan pertanggung jawaban dana kelurahan ini. (war/sal).