Jelang Pileg, Order Papan Bunga Caleg masih Sepi

oleh
Pengusaha papan bunga Sari Florist,Intan sedang menerima order di tempat usahanya,Jumat (9/11/2018).()

SIMALUNGUN | MU – Pengusaha papan bunga menjelang pemilihan legeslatif (pileg) 2019, masih sepi order dari kalangan calon anggota legislatif di Kota Siantar dan Simalungun.

Salah seorang pengusaha papan bunga Sari Florist, Intan, ditemui di Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Jumat (9/11/2018) mengatakan, biasanya setahun menjelang pileg, orderan papan bunga dari caleg baik DPD, DPR pusat, provinsi dan kabupaten/kota, sudah mulai banyak.

Biasanya, orderan diperuntukkan bagi helatan pesta pernikahan, orang meninggal maupun kegiatan-kegiatan organisasi masyarakat dan keagamaan. “Pada Pileg 2014 lalu, setahun sebelumnya order papan bunga dari caleg sudah banyak. Tapi untuk Pileg 2019 ini masih sepi sekali. Hanya satu atau dua caleg saja yang pesan. Itu pun tidak setiap hari ada,” ujar Intan.

BACA JUGA..  Gubernur Sumut Teken MoU PSEL dengan Danantara, Targetkan Medan Raya Bebas Sampah

Tidak bisa diketahui apa yang menyebabkan menurunnya omzet periode ini sambung Intan. Apakah karena adanya aturan yang melarang penggunaan papan bunga sebagai media sosialisasi atau hal lain, Intan tak paham.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun, Puji Rahmat Harahap mengatakan, sejauh ini tidak ada aturan yang melarang caleg menggunakan papan bunga sebagai media sosialisai sepanjang tidak melanggar etika dan norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA..  Perkuat Hubungan dengan Belanda, Bobby Nasution Fokus Kerja Sama Ketahanan Pangan dan Energi

“Belum ada aturan yang melarang caleg menggunakan papan bunga untuk sosialisasi. Namun jangan melanggar etika dan norma yang berlaku di tengah masyarakat. Seperti membuat papan bunga untuk menghujat caleg lain, tidak boleh,” sebut Puji. (Davis Suhendra)