Jan Wiserdo: Ditunda Wajib, Makzul Harus

oleh

SIANTAR | MU- Proses Hak Angket Penistaan Suku Simalungun di DPRD Siantar, wajib ditunda. Tapi, bukan berarti, substansi tujuan perjuangan memakzulkan Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor, menjadi kendur.

Demikian disampaikan inisiator Hak Angket Penistaan Suku Simalungun, Jan Wiserdo Saragih. “Saya ingin DPRD Siantar menunda proses Hak Angket. Kalau saya boleh sedikit memaksa, wajiblah ditunda. Karena toh tidak mengurangi substansi pemakzulan yang tetap harus menjadi tujuan akhir,” kata Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) ini secara khusus kepada posmetromedan.com, Senin (13/08/2018) pagi.

Masih menurut pentolan Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB) ini, DPRD Siantar sangat berpeluang untuk menunda proses Angket tersebut. Mengingat, Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor, saat ini tengah melaksanakan Ibadah Haji. Selain itu, permohonan dari elemen masyarakat agar penundaan proses Hak Angket dilakukan sementara, terus saja mengalir deras. Termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Siantar, Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Kota Siantar, serta Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS) yang keduanya merupakan bagian tak terpisahkan dari GKSB.

BACA JUGA..  Dandim 0204 DS Sambut Kedatangan Pangdam I BB Mayjen Rio Firdianto di Bandara KNIA

Jan Wiserdo mengingatkan, DPRD Siantar harus bijak dan benar-benar mempertimbangkan permohonan penundaan proses Hak Angket tersebut. Sebab jika tidak, maka polemik baru tidak menutup kemungkinan muncul di tengah-tengah masyarakat. “Kita penggagas Hak Angket Pemakzulan itu benar. Tapi tidak pada saat wali kota sedang melaksanakan ibadah haji. Kita tidak ingin muncul benih konflik SARA sekarang atau di masa yang akan datang lalu menyandera tatanan sosial masyarakat kota ini. Itu harus kita hindari. Persoalan ibadah itu Hak Azazi manusia. Kita wajib menghargai dan memberikan waktu untuk Hefriansyah menyelesaikan dulu ibadahnya,” pungkas Jan Wiserdo.

Jan Wiserdo tak membantah, jika DPRD Siantar tetap ngotot dan memilih meneruskan proses Hak Angket saat wali kota masih menunaikan Ibadah Haji, muncul persepsi adanya kepentingan mendesak dalam proses itu. “Saya rasa sederhana. Ketika dewan tetap bersikukuh meneruskan itu (Proses Hak Angket) di tengah wali kota sedang menunaikan ibadah suci, maka patut dicurigai ada kepentingan lain yang mendesak. Jangan-jangan, dugaan akan muncul bahwa terjadi negosiasi transaksional dalam proses itu. Jangan paksa anggapan kejar tayang menjadi muncul karena ketidakhati-hatian dewan,” curiga Jan Wiserdo mengemuka.

BACA JUGA..  Lepaskan Ego Sektoral, AKS Petakan dan Tetapkan Strategi Penurunan Angka Stunting

Pada prinsipnya, Jan Wiserdo dan barisannya, menghendaki Hefriansyah Noor Makzul se Makzul-makzulnya alias lengser dari jabatannya sebagai Wali Kota Siantar. Namun, tidak dalam moment menabrak norma toleransi dalam berbangsa dan bernegara. “Saya tak bisa membayangkan jika DPRD Siantar memakzulkan Hefriansyah di saat yang bersangkutan menjalankan ibadah. Ini sama saja dengan menorehkan sejarah hitam dan kelam dalam tatanan kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Secara filosofi, ini akan membekas pada anak cucu kita kelak. Cikal bakal konflik SARA akan lahir dari sini. Mungkin sekarang, atau masa akan datang bisa saja meledak. Bom waktu ini. Sangat menguwatirkan sekali. Maka itu sekali lagi saya ingatkan, DPRD Siantar bisa lebih bijak melihat persoalan ini. Tidak perlu terburu-buru agar semua berjalan dengan apa adanya,” tandas Jan Wiserdo menunjukkan kerisauan raut wajahnya.

BACA JUGA..  Penghargaan Kabupaten Terbaik Perluasan Akses Keuangan Diraih Langkat

Sementara itu Bendahara MUI Kota Siantar Badri Kalimantan, membenarkan pihaknya telah beraudensi bersama pimpinan DPRD Siantar dalam rangka membahas proses Hak Angket dan kaitan dengan waktu yang bersamaan wali kota sedang menjalankan ibadah haji. Begitu juga dengan Ketua MMI Kota Siantar Ir Bonatua Pospos yang memastikan, pihaknya telah menyurati DPRD Siantar untuk penundaan proses Hak Angket demi mencegah munculnya konflik SARA di Kota Siantar. Tak berbeda dengan Ketua IKEIS Lisman Saragih, turut menyurati DPRD Siantar untuk menunda proses Hak Angket tersebut.

Begitu pun, belum ada kepastian apakah proses Hak Angket akan ditunda atau justru diteruskan.