POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Padang Lawas terus diburu. Dalam kurun waktu 5 Agustus hingga 29 September 2026, Polres Padang Lawas mengungkap 24 kasus narkotika dan mengamankan 29 tersangka, terdiri dari 26 laki-laki dan tiga perempuan.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 272,65 gram sabu, 175,5 gram ganja, 52 batang tanaman ganja, serta satu butir ekstasi.
Tak hanya narkotika, petugas turut mengamankan 28 unit handphone, lima timbangan elektrik, empat sepeda motor dan uang tunai Rp4.975.000 yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba AKP Muhammad Taufik Siregar dan Kasubsi Penmas Bripka Aryondi Silaban, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Menurut Dodik, pengungkapan kasus narkoba tidak hanya mengandalkan kegiatan kepolisian, tetapi juga informasi dari masyarakat.
Posisi Padang Lawas yang memiliki akses menuju sejumlah wilayah, termasuk Rokan Hulu, Riau, dan Medan, menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di Desa Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Polisi mengamankan JP (30) dengan sabu 10,26 gram netto.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Pekanbaru dan mengamankan R (32) dengan sabu 2,62 gram netto serta satu paket lainnya seberat 0,50 gram netto.
Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap S (45) dengan delapan bungkus sabu seberat 1,08 gram netto serta SA alias B (48) yang diamankan di rumahnya dengan 85,32 gram sabu netto.
Dalam perkara lainnya, MR (21) ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 159,78 gram netto serta 52 batang tanaman ganja yang tingginya sekitar 20–30 sentimeter.
Sementara di kawasan Pasar Gunung Tua, polisi mengamankan EK (52), seorang perempuan, dengan 10 bungkus sabu seberat 4,82 gram netto.
Pengembangan perkara kembali dilakukan hingga polisi mengamankan AP alias U (24), MIH (21), dan NH alias BH (51).
Dari tangan MIH, polisi menyita 41 bungkus sabu dengan berat bruto 165,62 gram dan netto 151,02 gram, berikut sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
“Masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi terkait dengan adanya peredaran narkoba. Hal ini sangat membantu kami untuk terus memerangi narkoba,” tegas Dodik.
Editor: Oki Budiman











