POSMETRO MEDAN – Gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda yang mangkal di atas sepeda motor tanpa plat nomor pada malam hari berujung penangkapan. Polisi menemukan 12 paket sabu seberat 21,55 gram bruto dari tangan pemuda berinisial IH (29).
IH, warga Kabupaten Simalungun, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (19/9/2026) menjelang tengah malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Tim langsung mengintai lokasi. Di sana, petugas melihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan sedang duduk di atas sepeda motor,” ujar Irwanta, Kamis (24/9/2026).
Petugas kemudian mengepung dan menggeledah IH. Dari saku bajunya ditemukan tujuh paket sabu. Penggeledahan dilanjutkan terhadap sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor yang digunakannya.
Di balik jok motor, polisi menemukan kantung kain berisi dua paket sabu, timbangan digital, sendok pipet, serta plastik klip kosong.
Tak berhenti di lokasi, polisi mengembangkan pemeriksaan setelah IH mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Kabupaten Simalungun. Didampingi ketua RT setempat, petugas menggeledah kamar tersangka.
Hasilnya, tiga paket sabu kembali ditemukan. Barang haram itu disembunyikan di tiang besi tempat tidur dan dibungkus menggunakan tisu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit ponsel, uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi, timbangan digital, serta sepeda motor.
Kepada penyidik, IH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S. Polisi kini menetapkan S sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Pria berinisial S masih diburu,” tegas Irwanta.
Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Editor: Oki Budiman












