Bawa Kabur Emas, Uang & Mesin Pompa, Pencuri Ditangkap

oleh
Pria berinisial MR diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian dengan membobol rumah warga di kawasan Pasar 2 Barat, Kecamatan Medan Marelan, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MR (38).

MR diringkus Tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (22/9/2026), setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga milik Ayu Pratiwi Putri (34).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu kunci T dan satu unit mesin pompa air.

BACA JUGA..  Epson Hadirkan Lifestudio Grand Plus EH-LS970B: Proyektor 4K Ultra-Short-Throw untuk Pengalaman Hiburan Layar Besar di Rumah

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (20/9/2026).

Pelaku diduga masuk ke rumah korban setelah merusak pintu bagian belakang. Dari dalam rumah, sejumlah barang berharga kemudian dibawa kabur, di antaranya satu mesin pompa air, tabung gas 3 kilogram, uang tunai sekitar Rp1,2 juta, serta perhiasan emas seberat 12 gram berupa anting, gelang dan cincin.

BACA JUGA..  Wartawan dan LSM Gadungan Gol Kasus Pemerasan

Mendapat laporan korban, personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, MR berhasil diringkus di salah satu lokasi di Pasar 2, Gang Agro, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, bersama barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil mesin pompa air milik korban. Pelaku juga diketahui terlibat dalam satu tindak pidana pencurian dengan pemberatan lainnya di Marelan,” ujar AKP Agus Purnomo.

BACA JUGA..  Ketua Komisi III DPRD Akan Segera Panggil Kadisdik Tebingtinggi Mengenai Pencopotan Kepala SD

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan MR dalam perkara pencurian lainnya sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang korban yang hingga kini belum ditemukan.

Untuk kepentingan penyidikan, MR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan dan terancam diproses sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Oki Budiman