Pasca 12 Truk Pasir Diamankan Polisi, PT Aquanur Sinergindo Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

oleh
Truk yang diamankan.

POSMETRO MEDAN – Penindakan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Langkat terhadap 12 truk bermuatan pasir pada Jumat (10/7/2026) diduga membuka tabir praktik distribusi material tambang bermasalah di Kabupaten Langkat.

Seperti diketahui, belasan truk tersebut diamankan petugas karena diduga mengangkut material dari lokasi tambang milik PT AAP di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, yang informasinya menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah berakhir sejak April 2026.

Di tengah proses penyelidikan tersebut, kini muncul dugaan baru, PT Aquanur Sinergindo yang beroperasi di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, diduga menggunakan dan menampung material galian C yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan.

BACA JUGA..  Penuntutan Perkara Penganiayaan Dihentikan Lewat Restorative Justice, Kejari Deli Serdang Diapresiasi

Informasi yang dihimpun Posmetromedan dari masyarakat menyebutkan, armada pengangkut material tanah timbun dan batuan kerap keluar masuk kawasan operasional perusahaan.

Material tersebut diduga berasal dari lokasi penambangan yang tidak mengantongi izin resmi.

Ketua Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) Oza Hasibuan mengatakan, dugaan penggunaan material ilegal tersebut harus segera ditelusuri aparat penegak hukum.

“Kalau benar material itu berasal dari tambang ilegal, tentu harus diusut, jangan sampai ada perusahaan yang mengambil keuntungan dari hasil tambang yang tidak memiliki izin. Selain merugikan negara, aktivitas seperti ini juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan,” ujarnya.

BACA JUGA..  Penyelundupan Pod Getar Terjaring di Bandara KNIA

Menurut Oza, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penambang maupun sopir pengangkut semata, tetapi juga harus menyasar pihak yang diduga menerima, menampung, dan memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Secara hukum, penggunaan maupun penampungan hasil pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi lainnya dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA..  Hendak Jual Sabu, Pria di Pantai Cermin Disergap Polisi

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Teknik Tambang (KTT) maupun manajemen PT Aquanur Sinergindo belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal tersebut.

Masyarakat berharap Polres Langkat bersama instansi terkait dapat menelusuri asal-usul material yang digunakan perusahaan, sehingga seluruh rantai distribusi pertambangan ilegal di Kabupaten Langkat dapat diungkap secara menyeluruh dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dyka.p)

EDITOR : Putra