POSMETRO MEDAN – Korban kasus pencurian ternak ngaku diintimidasi. Parahnya, intimidasi terjadi di Mapolsek Medan Tembung.
Kasus pencurian ternak ini dilaporkan Sahat Sitanggang, setahun lalu, tepatnya pada tanggal 30 Juni 2025.
Sementara terlapor adalah YF, yang oleh warga di seputaran TKP dugaan pencurian, akrab dipanggil ‘Sambo’.
Perihal indikasi intimidasi disampaikan istri pelapor (Br Sihombing). Dia menyebut diminta mengakui punya utang kepada terlapor (YF).
Kepada mereka ditunjukkan sebuah surat pernyataan utang, di mana tanda tangan yang tertera sangat berbeda dengan milik istri pelapor.
Bahkan dalam surat utang dimaksud, tidak ada nama istri si pelapor (Br Sihombing), selaku orang yang dituduh punya utang.
Kemudian di lain waktu, muncul juga sebuah foto ternak yang disebut seolah-olah milik pelapor. Di mana menurut pelapor, warna ternak dalam foto, sama sekali tidak serupa dengan yang dicuri.
“Babi (ternak) yang diambil itu untuk bibit. Warnanya putih polos. Sedangkan yang dalam foto, belang-belang,” jelas Br Sihombing.
Selain itu, mereka mengaku sudah mendapat surat gelar perkara dari kepolisian, namun tidak diketahui kapan jadwalnya.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kasi Humas Polsek Medan Tembung Aiptu Sir Jhon Milala SH menyebut masih menunggu jadwal gelar perkara di Polrestabes Medan.
Untuk diketahui, pencurian terjadi pada Hari Sabtu, 28 Juni 2025, sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Kramat Indah, Dusun IIIA Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Pencurian itu kemudian dilaporkan dengan Surat LP Nomor: LP/B/1003/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 30 Juni 2025 an pelapor Sahat Sitanggang dan terlapor YF.
Berdasarkan wawancara tim media dengan pelapor, bahwa asal mula kejadian adalah, adanya uang pengobatan dari pimpinan mereka di sebuah forum, atas tertembaknya pelapor dalam sebuah peristiwa di Selambo.
Uang sejumlah Rp 5 juta tersebut, kemudian menyusut menjadi Rp 3 juta saat diserahkan oleh terlapor YF.
Bahkan, menurut pengakuan istri pelapor, Br Sihombing, uang tersebut tidak sempat ia pegang. Oleh YF, uang itu langsung dibayarkan untuk sewa rumah yang ditempati pelapor.
Beberapa bulan kemudian, YF muncul kembali dengan mengatakan bahwa uang Rp 3 juta itu adalah pinjaman, bukan pemberian, sebagaimana informasi semula. YF pun mendesak agar pelapor segera membayarkan kembali.
Meski merasa heran dengan perubahan status uang setelah beberapa bulan, pihak pelapor dan istri tetap bersedia mengganti dan minta waktu.
Istri pelapor juga sempat ingin minta waktu secara langsung kepada si pemberi uang, namun tidak jadi karena larangan dari YF.
Hingga kemudian YF bersama enam orang lainnya datang, saat pelapor dan istri tidak berada di rumah. Disaksikan warga setempat, YF lantas membawa ternak tanpa izin pemilik, dengan dalih itu sebagai pengganti utang.(tpn)












