Pencuri AC & Laptop Dibekuk, Kerugian Mencapai Rp25 Juta

oleh
M Abdu Batubara pelaku pencurian diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama M Abdu Batubara akhirnya diringkus personel Polsek Medan Area setelah diduga berulang kali membobol Yayasan Perguruan Amalia di Jalan Raya Menteng Gang Benteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Penangkapan dilakukan di Jalan Keramat Indah I, Kecamatan Percut Sei Tuan, usai polisi melakukan penyelidikan atas laporan pihak sekolah. Kapolsek Medan Area, M Ainul Yaqin, menyebut tersangka tak mampu mengelak saat diperiksa.

“Pelaku berhasil diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Yaqin, Kamis (7/5/2026).

Aksi pencurian itu pertama kali terungkap pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika aktivitas belajar mengajar hendak dimulai.

Guru dan staf sekolah mendapati sejumlah fasilitas penting di ruang belajar raib. Setelah dicek, pelaku diketahui membawa kabur dua unit AC, lima unit laptop, serta kabel dan kuningan dari area sekolah.

BACA JUGA..  Pemprovsu Kucurkan Rp443 Miliar Bagi Hasil Pajak Rokok, Bobby Nasution Tekankan Keseimbangan Belanja Daerah

Kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata bukan sekali beraksi. Polisi mengungkap, M Abdu Batubara sudah empat kali masuk ke lingkungan sekolah untuk mencuri.

Modusnya dilakukan bertahap, dimulai dari mengambil kabel, lalu membongkar tembaga mesin AC, hingga akhirnya menggasak lima laptop dari ruang laboratorium di lantai empat.

Ironisnya, laptop hasil curian itu justru dibuang ke sungai. Tersangka mengaku tidak dapat menggunakan perangkat tersebut karena seluruh laptop terkunci akun milik sekolah.

BACA JUGA..  Dua Pria Bawa 179 Ekstasi Digulung di Berastagi

Meski demikian, hasil penjualan barang curian lain disebut tetap memberinya keuntungan sekitar Rp500 ribu.

Polisi turut mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik pelaku saat menjalankan aksinya di lokasi kejadian. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Editor: Oki Budiman