BUPATI TAK BERKUTIK!!! Mantan Kabag Hukum DPRD Deli Serdang Tak Kembalikan Mobil Dinas,IPhone Hingga Komputer

oleh

POSMETRO MEDAN – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Risalah dan Humas (HRH) DPRD Deliserdang berinisial AK, enggan mengembalikan mobil dinas, iPhone hingga komputer yang semestinya hanya bisa digunakannya saat menjabat. Akibatnya pejabat pengganti jadi tidak punya mobil operasional.

Informasi didapat dari sumber di DPRD Deli Serdang menyebutkan, AK tidak mengembalikan barang berupa mobil dinas Mitsubishi Xpander, iPhone hingga komputer saat menjabat Kabag HRH DPRD Deliserdang kembali dilakukan AK kepada pejabat baru Nasaruddin Nasution S.Sos MM, padahal sudah dilantik sejak Jumat (30/1/26) di Graha Bhinneka Perkasa Jaya kemarin.

” Iya AK belum mengembalikan Asset Sekertariat DPRD sejak di gantikan akhir bulan 1 kemarin”ucap Sumber yang enggan disebut namanya, Kamis(19/2/2026).

BACA JUGA..  4 Begal Bersajam Digulung

AK sendiri sebelumnya menempati posisi Kabag HRH DPRD Deliserdang dan sudah dua kali, saat kepemimpinan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Wakil Bupati Yusuf Siregar dan kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo.

Saat Bupati Deli Serdang Yusuf Siregar, AK ini sempat dipindahkan menjadi Kabid di Satpol PP Deli Serdang dan posisinya digantikan Hendra. Sampai Hendra tidak lagi menempati jabatan Kabag HRH DPRD Deli Serdang, barang-barang tersebut masih tetap dikuasai AK.

Lalu kemudian ada oknum pejabat yang menyodorkan AK ke Bupati Asriludin agar kembali menjabat Kabag HRH DPRD Deli Serdang dan hal ini salah satu faktor membuat kekisruhan antara sejumlah anggota DPRD dengan Pemkab. Dekingnya kuat dilingkaran Bupati kemudian saat ini AK tetap mendapat posisi menjabat Kabid di Badan Pendapatan Daerah Deli Serdang.

BACA JUGA..  Program Pembebasan Denda Administrasi PBB-P2 Berakhir, Dispenda Hasilkan Rp432 Juta

AK yang coba dikonfirmasi via seluler dan pesan watsapp ke nomor ponselnya terkait hal ini belum menjawab.

Terkait penggunaan mobil dinas oleh mantan (eks) pejabat yang sudah tidak menjabat adalah tindakan pelanggaran administrasi dan aset negara. Sebab kendaraan pelat merah hanya untuk operasional dinas, bukan kepentingan pribadi.

Seharusnya Pemerintah daerah jika pendekatan persuasif tidak berhasil, maka Pemerintah harus tegas melakukan penarikan paksa, pendampingan hukum sehingga tidak aset yang tertahan, mubazir karena tidak fungsional.

BACA JUGA..  Pengurus BKM Masjid Agung Medan Sesalkan Tudingan Penggelapan Dana Infak: Kami Dizalimi

Ketegasan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan diduga tidak berkutik dengan AK karena mampu membawa barang-barang milik seketariat DPRD Deli Serdang, walaupun sudah pindah tugas.

Berkaitan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang Dedi Maswardy, S.Sos., MAP ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Begitu juga Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Deli Serdang Iwan Salewa ketika ditanya mengatakan bahwa barang barang tersebut sudah dikembalikan.

EDITOR : Putra