Diduga Wartawan Dihalangi Masuk, Aktivitas di UPTD Pelayanan Sosial Anak dan Remaja Tanjung Morawa Dipertanyakan

oleh

POSMETRO MEDAN – Praktik pelayanan di UPTD Pelayanan Sosial Anak dan Remaja Tanjung Morawa B, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan. Seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi sebagai bentuk kontrol sosial diduga tidak diperkenankan masuk ke dalam area kantor, atas perintah Kepala UPTD setempat.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang pegawai berstatus PNS berusia sekitar 53 tahun yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebutkan bahwa wartawan hanya diperbolehkan berada di luar pagar kantor dan tidak diizinkan masuk ke dalam lingkungan UPTD.
“Di luar pagar saja ditanya, tidak boleh masuk ke dalam kantor,” ujar pegawai tersebut singkat.

Padahal, kedatangan wartawan tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi resmi terkait pelayanan sosial yang dikelola oleh negara dan menggunakan anggaran publik. Konfirmasi yang dimaksud mencakup sejumlah poin penting, di antaranya:
Data Anak dan Remaja Penerima Layanan, meliputi:
-Jumlah anak dan remaja yang saat ini dibina
Kategori penerima layanan, seperti anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, serta anak putus sekolah

-Program dan Kegiatan
-Jenis program pembinaan dan rehabilitasi sosial yang dijalankan
Kegiatan rutin dan nonrutin bagi anak dan remaja binaan

BACA JUGA..  Dugaan Praktik Ilegal Bansos Pangan: Bongkar Muat MinyaKita Tanpa Dokumen Resmi di Silamosik II, APH Diminta Turun Tangan

-Kapasitas dan Fasilitas
Daya tampung UPTD
Ketersediaan serta kelayakan sarana dan prasarana pendukung
Sikap tertutup pihak UPTD tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, terlebih lembaga ini berada di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan memiliki fungsi strategis dalam perlindungan anak dan remaja.

Penolakan terhadap upaya konfirmasi wartawan juga memunculkan dugaan adanya sesuatu yang ditutupi dari pengelolaan lembaga pelayanan sosial tersebut. Padahal, keterbukaan informasi merupakan amanat undang-undang dan bagian dari pengawasan publik terhadap kinerja aparatur negara.

BACA JUGA..  Pemkab dan DPRD Langkat Teken Kesepakatan KUA/PPAS R-APBD 2027

Atas kejadian ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara diminta untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan, guna memastikan tidak adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun penyimpangan dalam pengelolaan UPTD Pelayanan Sosial Anak dan Remaja Tanjung Morawa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala UPTD Pelayanan Sosial Anak dan Remaja Tanjung Morawa belum berhasil dikonfirmasi. Rom