POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus 2 (dau) orang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Dr Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, Kampung Jati, Rabu (6/8) lalu.
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R Sitorus mengatakan, pengungkapan ini bermula saat petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah warung Kawasan Kampung Jati.
“Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Jimmy, Senin (11/8).

“Saat di TKP, petugas berhasil mengamankan dua orang yakni berinisial MF (27) warga Jalan Sei Padang dan YS (65) warga Jalan Kutilang,” sambungnya.
Masih keterangan Iptu Jimmy, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,83 gram dan uang tunai Rp836.000 yang diduga hasil transaksi.
“Saat diinterogasi petugas, keduanya mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan benar milik mereka,” jelas Jimmy.
Kini kedunnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tebingtinggi.
“Keduanya sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman











