POSMETRO MEDAN – Sebanyak 10 pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Humbahas, yang dilantik pada 27 Maret 2025 lalu di aula Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul, menuai sorotan.
Pasalnya, 10 pejabat yang dilantik itu diduga tidak melalui uji kelayakan, selain dari pejabat yang dinonaktifkan tidak tanpa dasar peraturan perundangan.
Itu disampaikan, Ketua Wilayah Tapanuli Raya Perkumpulan Swadaya Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara (LSM P3K), Iwan Z Simatupang, Rabu (23/4).
Sebelumnya, Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan melantik 10 pejabat administrator dan pengawas.
Mereka adalah, Ramli Nababan sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan, Dian Ariestya Handayani Pinem (Sekretaris Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja), Juflina Sandri Lubis (Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik), Astri Handayani Sitompul (Kepala Bagian Pemerintahan), Resva Panjaitan (Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah), Rahmat Lumbantoruan (Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja) dan Binsar Marbun (Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan).
Sementara, pejabat Pengawas yaitu Apt Agatha Cornelia Manihuruk (Kasubbag Keuangan, Kepegawaian dan Tata Usaha Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), Endang Butarbutar (Kepala Seksi Perekonomian, Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan Umum Kantor Camat Pakkat) dan Donal Munte (Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kantor Camat Pakkat).
Dikatakan Iwan, dia menduga pelantikan 10 pejabat administrator dan pengawas telah melanggar peraturan dan perundangan, seperti Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib ada uji kompetensi.
Kemudian, Iwan mengatakan, pengangkatan jabatan harus memperhatikan sistem merit. Berupa, kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Selain dari, Perka BKN Nomor Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Tujuan dari uji kompetensi dan asesmen ini antara lain sebagai proses yang selektif dan objektif dalam menilai kualifikasi, kompetensi dan Kinerja PNS yang akan mutasi.
“ Itu harus dilakukan secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin dan status pernikahan serta umur,” tegasnya.
Tanpa didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi yang tepat dan memperhatikan kinerja, menurutnya itu telah bertentangan. Apalagi, penonaktifan pejabat yang diisi oleh 10 pejabat tersebut.
Selain itu, lanjut dia, Oloan yang melantik 10 pejabat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 162 ayat 3 , disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota yang baru dilantik tidak boleh mengganti pejabat daerah dalam enam bulan pertama masa jabatannya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Dan itu dikuatkan, sebutnya, dilansir dari mkri.id dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sekaitan gugatan uji materi pasal 162 ayat 3 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada Rabu 5 Maret 2025.
Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, kata Iwan, menekankan bahwa aturan enam bulan ini dibuat untuk memastikan kepala daerah yang baru menjabat tidak langsung mengutak-atik birokrasi demi kepentingan politik.
“Aturan ini bertujuan menjaga stabilitas birokrasi agar tidak terganggu oleh pergantian kepemimpinan yang baru saja dilantik,” terang Saldi, timpal Iwan.
” Namun kenyataanya syarat tersebut tidak berlaku dibuat oleh Bupati Humbang Hasundutan,” tambah Iwan.
Lebih lanjut Iwan mengatakan, diduga pelantikan pejabat administrator dan pengawas itu kental dengan Kolusi Korupsi dan Nepotisme. Sebab , menempatkan orang yang bukan fungsi dan perannya.
” Kami prihatin sebab pemerintah tidak melihat aturan yang ada. Biarpun mutasi itu memang hak preogratif kepala daerah tetapi jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditentukan,” katanya.
Iwan menegaskan, akibat kejadian itu justru mencederai rasa keadilan bagi PNS dan menimbulkan kecemburuan bagi yang lain. ” Ini namanya penzaliman terhadap PNS lainnya yang memiliki bidangnya,” katanya.
Untuk itu, Iwan meminta agar pengangkatan tersebut segera dicabut. Jika tidak, ia meminta kepada Menpan RB, Mendagri agar mencabut SK pelantikan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Humbahas Batara Siregar ketika dikonfirmasi sekaitan 10 pejabat yang dilantik itu, hingga berita ini diturunkan belum dapat memberikan penjelasan.ds












