POSMETRO MEDAN – Tidak perlu berlama-lama Unit Reskrim Polsek Medang dipimpin IPDA Ranto Marbun S,H meringkus
Ibnu alias Inu Harahap (34) warga Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara diduga melakukan pencurian.
Pelapor adalah Juwita (34) warga Dusun Teluk Baru Desa Medang Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar S,H.M,H pesan WhatsApp resmi Kasihumas Polres Batu Bara AKP AH Sagala mengatakan tersangka ditangkap dalam (T.O.Ops Sikat).
Kronologisnya, Sabtu tanggal 21 September 2024 korban dihubungi saksi mengatakan
rumah nya telah di bongkar maling.Korban kemudian datang kerumahnya mengecek dan benar maling masuk dari pintu belakang merusak pintu besi dan menguras barang- barang dan mengambil 2 (dua) unit AC merk Politron, mesin air merek Panasonic, blender merek miyako, ampli 2 unit, power mobil 1 set, jerjak jendela.
Akibatnya Korban mengalami kerugian Rp. 5.500.000,(lima juta lima ratus ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Medang Deras.
Atas Penyidikan yang dilakukan Petugas Unit Reskrim Polsek Megang Deras pelaku berhasil diringkus tersangka.Hasil introgasi Unit Reskrim, Pelaku mengakui semua perbuatan nya dan diboyong ke Moko Polsek Medang Deras untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dijerat Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana.(red)
EDITOR : Rahmad











