Lima Kali Kirim Sabu ke Oknum Hakim, Bripda Wahyu Wardana Terancam Dipecat

oleh
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. (Mangampu Sormin/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Lima kali mengirim narkoba jenis Sabu kepada seorang oknum hakim, personil Polrestabes Medan Bripda Wahyu Wardana diancam hukuman pemecatan dari anggota Polri.

Bahkan, perbuatan Bripda Wahyu Wardana dianggap telah mencoreng nama baik Institusi Polri.

“Kita (Polrestabes Medan) tidak akan mentolerir perbuatan oknum polisi WW karena memasok narkoba jenis sabu kepada oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda ketika dikonfirmasi, Rabu (8/6) siang.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

“Terkait masalah narkoba baik pengguna maupun sebagai pengedar, sanksinya pemecatan dari Polri. Kami tidak akan tolerir,” tandasnya.

Lebih lanjut mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut ini menjelaskan dari pemeriksaan sementara diketahui kalau WW sudah lima kali mengirimkan sabu ke Banten dan mendapatkan upah tiap mengirimkan barang haram itu ke oknum hakim.

BACA JUGA..  Malam Lebih Tenang, Brimob & Polrestabes Medan Patroli 

“Kita masih melakukan pendalaman, pemeriksaan sementara yang bersangkutan lima kali mengirimkan sabu (ke oknum hakim),” jelasnya.

Kombes Valentino menegaskan pihaknya sedang mengejar bandar narkoba yang menyuplai sabu ke WW yang kemudian dikirimkan ke oknum hakim.

Seperti diberitakan, seorang oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan berinisial WW berpangkat Bripda ditangkap di Jalan Pondok Surya Medan Helvetia terkait peredaran narkoba jenis sabu, Jumat (3/6) kemarin.

BACA JUGA..  Angin Kencang Tumbangkan Tiang Sutet dan TM PLN di Serdang Bedagai

Kabar penangkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Senin (6/6) lalu. “Iya betul (oknum polisi ditangkap),” ujarnya.

Hadi menyampaikan oknum polisi berpangkat Brigadir itu diamankan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan kemudian dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing