Warga Laporkan Cafe Pos Ambai Coffee di Jalan Ambai ke Pemko 

oleh
Kafe Pos Ambai Coffee di Jalan Ambai, Medan yang dilaporkan ke Pemko medan karena mengganggu kenyamanan warga. (Ist/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Seorang warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Farid Wajdi melaporkan kafe Pos Ambai Coffee kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan karena diduga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Melalui dokumen yang beredar, Farid membuat surat dengan tembusan Wali Kota Medan, Kasatpol PP Kota Medan, Polrestabes Medan dan beberapa instansi terkait lainnya.

Dalam surat tersebut, ia menuliskan sebanyak 12 poin keberatan warga terhadap operasional Pos Ambai Coffee.

Ia mempertanyakan izin yang dimiliki Pos Ambai Coffee untuk bisa beroperasi di lokasi pemukiman warga.

“Sepanjang pengetahuan warga, Jalan Ambai sesuai dengan tata ruang yang ada masih berfungsi sebagai kawasan permukiman penduduk dan belum mendapat informasi tentang kemungkinan adanya pengubahan regulasi terkait dengan fungsi tersebut,” tulis Farid dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/2).

BACA JUGA..  Terkait Blackout Listrik Mati, Drs Godfried Lubis: Warga Berhak Dapat Kompensasi dari PLN

Menurut Farid, dirinya dan warga sekitar menilai kehadiran kafe Pos Ambai Coffee telah mengubah fungsi kawasan dan telah berdampak negatif, baik secara sosial, lingkungan dan kenyamanan bagi warga sekitarnya.

Dalam proses pendirian kafe tersebut, terangnya, warga yang terdampak langsung tidak pernah dimintai dan/atau memberi persetujuan, baik dari instansi pemerintah setempat maupun pemilik kafe, sehingga sampai saat ini warga tidak mengetahui dengan pasti ada atau tidak izin usaha kafe tersebut dari pemerintah.

“Dalam praktiknya kafe tersebut telah beroperasi secara penuh mulai dari pagi, siang, sore, malam sampai dengan subuh alias dioperasikan secara penuh waktu (full time 24 jam). Kafe dibuka dan terbuka setiap waktu secara penuh dan pengunjung/tetamu bebas keluar- masuk tanpa ada pembatasan baik dari sisi tempat maupun waktu kunjungan,” ucapnya.

BACA JUGA..  Blackout Sumatera, APP Minta PLN Berikan Kompensasi kepada Warga Medan

Ia mengatakan Pos Ambai kafe telah menghasilkan suara bising seperti pasar malam, kendaraan yang keluar-masuk kafe telah menimbulkan polusi suara yang memekakkan telinga, baik karena suara knalpot yang meraung-raung atau geberan suara kendaraan yang melaju dengan kencang maupun suara pengunjung.

“Ditambah lagi mobilitas kendaraan di Jalan Ambai sudah hampir 24 jam, bahkan terdapat kecenderungan semakin malam kendaraan semakin kencang dengan suara yang mengganggu kenyamanan warga sekitar,” katanya.

Farid menuturkan dari aspek apa pun keberadaan kafe tersebut telah meresahkan, mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga serta sama sekali tidak memberi kemaslahatan bagi warga sekitar.

“Di luar itu, pengunjung kafe juga ada yang merupakan siswa-siswi sekolah. Pengunjung juga kerap menggunakan kalimat yang tidak sopan dan tidak pantas diucapkan (kalimat tidak senonoh) dengan suara yang kuat sehingga warga sekitar merasa risih atau tidak nyaman lagi dengan situasi yang ada,” tutupnya.

BACA JUGA..  Rico Waas Dorong Digitalisasi Bansos, Targetkan Data 792 Ribu KK Tervalidasi Dalam Sebulan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengaku belum menerima surat yang dikirimkan oleh Farid Wajdi mengenai keluhan terhadap Pos Ambai Coffee tersebut.

“Terima kasih atas informasinya. Kami belum menerima surat yang bersangkutan, tapi kami akan koordinasi dgn OPD yang terkait perizinan,” ujar Rakhmat.

Rakhmat memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan unsur kecamatan dan kelurahan untuk memastikan kondisi kafe yang dilaporkan itu.

“Termasuk informasi awal dari unsur kewilayahan dan akan segera kita cek lokasi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing