POSMETROMEDAN.com – Sekda (Sekretaris Daerah) membuka sosialisasi Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Deliserdang Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pelaksanaan standar pelayanan minimal paud 1 tahun pra Sekolah Dasar (SD).
Acara yang dibuka Sekda Darwin Zein S.Sos mewakili Bupati H Ashari Tambunan, berlangsung di ruang Aula Cendana lantai II, Kantor Bupati, Rabu(15/12/2021) pagi.
Hadir mendampingi Sekdakab, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Yudi Hilmawan, SE,MM., Kadis Perpustakaan dan Arsip Drs. H. Misran Sihaloho, MSi., Kadis P2KB-P3A Kabupaten Deliserdang Era Permata Sari, SH, MM.
Sekdakab Darwin Zein S.Sos menyampaikan, pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun. Yaitu dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani.
“Dengan harapan, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Hal ini, terang dia, sesuai dengan program pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Deliserdang, Yaitu dimulai dari jenjang pendidikan anak usia dini.
Sebelumnya Kadis Pendidikan Deliserdang Yudi Hilmawan SE, MM, menjelaskan sosialisasi ini dihadiri oleh 60 orang yang terdiri dari perangkat daerah yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Dinas P2KB-P3A, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Kantor Kementerian Agama dan Bagian Hukum Kabupaten Deliserdang.
Kadis Pendidikan menambahkan, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, Kabupaten Deliserdang memiliki produk Hukum berupa Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 66 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) 1 Tahun Pra Sekolah Dasar (SD). “Sebagai bagian dari upaya kita untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang maju dan berkualitas untuk masa depan anak-anak Deliserdang yang maju dan gemilang,”tegasnya. (*)
Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing












