Materai 6000 Dikorupsi, Manager Keuangan Kantor Pos Medan Terlibat

oleh
PAPARKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, paparkan kasus dugaan korupsi di PT Pos Indonesia.

POSMETROMEDAN.com-Manager Keuangan Kantor Pos Medan berinisal MMN terjerat kasus korpsi penyalahgunaan materai 6000 tahun 2018. Warga Desa Tanjung Gusta, Sunggal itu melakukannya tahun 2016 hingga 2018.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dalam kasus ini Staf Keuangan Kantor Pos Medan berinisial SHS sudah divonis 5 tahun penjara.

“SHS adalah staf keuangan Kantor Pos Medan yang melakukan kecurangan menyalahgunakan materai 6000 sebanyak 349 ribu keeping,” ungkap Kombes Pol Riko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, Kamis (3/9/2020).

BACA JUGA..  Edar Sabu, Driver Taksi Online Tabrak Rumah Hindari Kejaran Polisi

“Sehingga terjadi kerugian negara sebanyak Rp2 miliar lebih. Pidana ini terjadi periode November 2016 sampai Mei 2018,” sambungnya.

Kepada penyidik, hasil kecurangan tersebut digunakan SHS untuk kepentingan pribadinya.

“Uang Rp55 juta dan 25 gram emas adalah hasil dari kecurangan SHS dari penjualan materai 6000. Sedangkan sisa uang lainnya sudah digunakannya untuk bermain valas,” kata Kapolrestabes.

BACA JUGA..  Wakil Rakyat Kok Antikritik, Farid Wajdi: Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

Nah, keterlibatan tersangka MMN, sebagai manager keuangan di perusahaan tidak melaksanakan pengawasan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya. Sehingga materai 6000 hilang dan menimbulkan kerugian negara.

“Dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa MMN terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan. MMN akan kita serahkan ke jaksa berikut barang bukti atau sudah tahap dua,” papar Riko.

BACA JUGA..  Tawuran di Tembung, Remaja 16 Tahun Dibacok

Dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti SK pengangkatan sebagai karyawan BUMN PT Pos Indonesia, SK jabatan sebagai manager keuangan dan BPM Kantor Pos Medan dan uang tunai Rp55 juta lebih.

Tersangka MMN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(sor)